Terganggu Dengan Baliho Bakal Calon Gubernur, Masyarakat Bisa Protes Ke DLH

MALINAU – Kurang pahamnya masyarakat dalam membedakan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosial (APS), membuat Badan Pengawas Pemilu( Bawaslu) menjadi sasaran masyarakat dalam menyampaikan ketidaksenangannya terhadap Aps yang sudah mulai bermunculan.

Namun, Bawaslu yang juga sadar akan kondisi yang merupakan tahun politik, juga tidak menyalahkan masyarakat terkait Aps yang bermuncunlan, khususnya Bawaslu Malinau yang sering mendapat laporan Masyarakat terkait Aps dari salah satu bakal Calon Gubernur yang dianggap meresahkan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

Menurut ketua Bawaslu Malinau Donny, S.Th, semenjak adanya pengumuman dari salah satu pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur, banyak masyarakat Malinau yang memberikan aduan ke pihaknya. Namun sekali lagi Donny, memberikan edukasi kalau persoalan itu masih diluar tanggung jawab Bawaslu.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Kepala Daerah Segera Penuhi Anggaran Pilkada 2024

“Jelas kita belum bisa berbuat Apa-apa karena pendaftaran calon saja belum. Apalgi yang terpampang selama ini bukanlah APK” ungak Donny.

Ketua Bawaslu Malinau itu juga menjelaskan mengenai perbedaan antara APK dan APS yang selama ini belum dipahami betul oleh sebagian Masyarakat.

Karena menurut aturan dari pemilu sendiri Aps tidak dikategorikan sebagai kampanye selama tidak menyebutkan no urut. Terlebih lagi bakal pasangan yang menggunakan Aps sebenarnya bukanlah pasangan pasti hingga mendaftar resmi kepada KPU.

Baca Juga :  Airlangga: Kader Golkar Siap Ditempatkan di Mana Saja

Sedangkan untuk Apk sendiri merupakan media kampanye yang bersifat mengajak, menyebutkan No urut hingga visi misi.

“Perbedaan itu lah yang menjadi celah untuk biasanya bakal pasangan itu manfaatkan untuk perkenalan mereka,” jelasnya.

Meski demikian, bukan berarti tidak ada celah bagi masyarakat untuk memprotes hal tersebut, karena masyarakat juga bisa melaporkan keluhannya kepada dinas terkait jika merasah resah dengan Aps yang terpasang di tempat-tempat umum.

Baca Juga :  Pidana Pemilu, Dua Caleg dalam Video Serangan Fajar Mengaku Tak Kenal Terdakwa 

“Karena menurut aturan itu belum termasuk kampanye Bawaslu memang belum bisa bertindak apa-apa” ujarnya lagi.

“Tapi masyarakat bisa melaporkan hal itu ke Dinas Lingkungan Hidup. Karena Aps yang berlebihan itu juga bisa merusak pemandangan alam. Jika masyarakat merasa terganggu bisa lapor kesana,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *