KPU Lakukan Verfak Dukungan Bakal Calon Perseorangan Hingga 12 Juli

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menerima dokumen syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur independen dari KPU Provinsi Kaltara, atas nama H. Abdul Hafid Achmad dan H. Makinun Amin, Senin (22/6) pekan lalu. Hal itu dibenarkan Ketua KPU Nunukan, Rahman SE.

Selanjutnya KPU Nunukan akan menyusun jadwal pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kalimantan Utara.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Dikatakan Rahman SE, penyerahan dokumen dari KPU ke PPK pada tanggal 25-27, penyerahan dari PPK ke PPS pada tanggal 27-29, kemudian pelaksanaan verfak 29 Juni-12 Juli 2020.

Baca Juga :  Selama Januari-Maret, 46 Pekerja Migran Indonesia Kabur dari Malaysia lewat Krayan  

Lama verfak sesuai dalam Pasal 48 UU Nomor 10 tahun 2016. Yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang melalui jalur perseorangan disebutkan Verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

“Itu artinya boleh kurang, tapi tidak boleh dari 14 hari. Verifikasi faktual dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon. Apabila pendukung calon tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, maka pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon di kantor PPS paling lambat 3 hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut,” kata Rahman, kepada benuanta.co.id, Kamis (2/7/2020)

Baca Juga :  Listrik di Nunukan Padam Sejak Pagi, PLN Katakan Masih Identifikasi Penyebabnya

Lanjut dia, jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Jumlah sebaran dukungan untuk di Kabupaten Nunukan sebanyak 28.300, itu tersebar di 21 kecamatan dan 174 desa dan kelurahan. “Semua kecamatan ada dukungannya, namun setiap kecamatan dari sisi jumlah itu berbeda-beda,” jelasnya.

Untuk mengerjakan vetifikasi tersebut, KPU Kabupaten Nunukan menyiapkan sebanyak 550 orang yang terdiri atas PPS dan tenaga peneliti.

Baca Juga :  Pendaftaran CPNS dan PPPK, BKPSDM Nunukan Tunggu Pengesahan Pusat 

Karena masih dalam pandemi corona sesuai dengan standar kesehatan covid-19, maka seluruh penyelenggara sebelum melaksanakan tugasnya di lapangan terlebih dahulu dilakukan rapid test, khususnya PPS. Selain itu juga dilakukan pengukuran suhu tubuh dan menggunakan masker, pelindung wajah, sarung tangan dan hand zanitaizer. Semua itu wajib dipakai saat bertugas.

“Itu adalah ketentuan sehingga jika hal tersebut jika tidak dilalukan maka kami melarang untuk bertugas. Kita tegas dalam hal ini. Karena keselamatan dan kesehatan adalah yang paling utama,” tegasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *