Anggota DPRD KTT Minta Pemkab Transparan Soal Edaran Gugus Tugas

TANA TIDUNG – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada 26 Juni 2020 lalu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020, dan mengantikan atas perubahan dari SE Nomor 7 tahun 2020, tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang, sebagai adaptasi dari kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dimasa Covid-19.

Dalam edaran ini, secara umum masyarakat yang bepergian tetap diminta untuk mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering cuci tangan. Hal yang relatif berbeda dari edaran sebelumnya adalah, bahwa mereka yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi tidak disebutkan harus menunjukkan hasil rapid/PCR. Namun, bagi pengguna transportasi umum, hal itu masih berlaku. Selain itu, hal lain yang berbeda adalah, hasil rapid test kini berlaku 14 hari.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1951 votes

Terkait itu, anggota DPRD Tana Tidung dari Partai Amanat Nasional (PAN), Jamhari, mengingatkan kepada pemerintah daerah agar memperhatikan edaran gugus tugas dengan seksama. Ia juga mempertanyakan beredarnya informasi bahwa setiap puskesmas hanya dibatasi untuk mengeluarkan rapid test sebanyak 10 kali dalam sebulan, padahal, anggaran untuk pengadaan alat kesehatan cukup besar, yakni 3,6 milyar.

“Pemerintah harus lebih terbuka atas realisasi penggunaan anggaran Covid-19. Apalagi, ada alokasi khusus untuk penyebaran informasi publik. Bukan hanya terkait teknis dan perkembangan pencegahan dan penanganan, realisasinya juga bagian dari informasi publik yang sangat penting dan berhak diketahui masyarakat,” ujar Jamhari kepada benuanta.co.id, Rabu (1/7/2020).

Selain itu, Terkait persiapan kehidupan baru, ia juga meminta agar mempermudah persyaratan untuk mendapatkan rapid test bagi pelajar/mahasiwa yang hendak kembali dan melanjutkan pendidikan di luar daerah.

“Hal itu disampaikannya sebagai respon atas Surat Edaran Nomor 180/25/Huk-KTT/VI/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, tentang pemeriksaan Rapid Diagnostic Test bagi mahasiswa dan calon mahasiwa di Tana Tidung,” tukasnya.

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *