MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menetapkan 10 tersangka atas kasus pengambilan paksa Jenazah berkategori virus Corona (Covid-19) yang marak terjadi beberapa waktu lalu.
“Sampai hari ini yang ditetapkan sudah 32 orang, setelah sebelumnya itu hanya 22 orang. 10 langsung diperiksa dan ditemukan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, melalui keterangan persnya, Selasa (30/6/2020).
Baca Juga: 31 Terduga Pelaku Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar Diamankan
Di mana diketahui, penambahan 10 orang tersangka itu dilakukan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mengamankan 13 orang pengambmbil paksa Jenazah Jumat (26/6/2020) lalu. Sehingga, dengan adanya upaya penindakan tegas pihak kepolisian hal serupa tidak terulang lagi.
“Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa Jenazah (Covid-19), karena polisi pasti bertindak,” tegas Ibrahim Tompo.
Sementara itu, para tersangka pengambmbil paksa Jenazah berkategori Covid-19, akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.(*)
Reporter: Akbar
Editor: M. Yanudin