Relaksasi PSBB, Pembatasan 50 Persen Penumpang Transportasi Darat Masih Berlaku

TARAKAN – Tindak lanjut Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Menteri Perhubungan (Menhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020.

Permenhu  ini berisi perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada tanggal 8 Juni 2020 dan juga telah mengeluarkan beberapa SE Menhub tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut yaitu, SE Nomor 11/2020 untuk transportasi darat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Dalam edaran itu, para penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi serta para operator sarana dan prasarana transportasi wajib menjalankan protokol kesehatan. Melalui penerapan pembatasan jumlah kapasitas tempat duduk penumpang dan menjaga physical distancing mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan, Arbain menjelaskan, meski Tarakan masih menjalankan PSBB sekaligus memberikan kebijakan melalui 7 tahapan pelonggaran menuju new normal life. Pengguna atau pelaku usaha transportasi laut maupu darat, harus tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Terlebih lagi bagi transportasi darat, baik umum atau pribadi.

“Dari edaran Menhub dan Gugus Tugas itu sudah jelas aturannya, bahwa tetap harus mengacu pada protokol Covid-19, harus pakai handsanitizer, masker, jaga jarak dan tak berkontak fisik,” ujar Arbain kepada benuanta.co.id.

Merujuk pada aturan Kemenhub yang melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan merevisi beberapa pasal. Satu diantaranya adala terkait penggunaan sepeda motor yang dapat membawa penumpang dengan tujuan melayani kepentingan masyarakat maupun kepentingan pribadi dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Arus Balik Padati Dermaga Pelabuhan Tengkayu I Tarakan 

Seperti melakukan aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapan sebelum dan setelah digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.

“Jadi itu semua dibatasi kapasitas 50 persen, terkecuali penerbangan ya itu 70 persen. Jadi itu masih berlaku, karena kita PSBB meskipun ada pelonggaran,” terangnya.

Diwartakan sebelumnya, jika masyarakat tak melaksanakan protokol kesehatan itu, lalu berpergian menggunakan kendaraan angkutan umum atau pribadi, praktis akan ada sanksi menanti pengendara yang tak taat aturan tersebut.

“Harus ikut protokol, karena nanti pas di lapangan itu tetap akan kita lakukan check point seperti yang sudah berjalan kemarin, dan tim gabungan dari petugas Dishub dan Polri. Cuma jadwalnya tidak setiap hari juga, dan titik lokasinya nanti kita akan buat berbeda juga,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Berikan Dispensasi Pengurusan SIM Mati saat Libur Lebaran

“Kemarin itu sanksi tidak ada, karena kita masih sosialisasi. Tapi nanti akan berlakukan jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran, misalnya tidak menggunakan masker, akan kita berikan sanksi membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, atau bersih-bersih di tempat lainnya. Begitu,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dengan dibukanya kembali sejumlah aktivitas ekonomi akan berdampak pada terjadinya peningkatan aktivitas perjalanan orang melalui transportasi. Alasan itu juga yang membuat Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

“Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan, karena kami berupaya untuk menyediakan transportasi agar masyarakat, baik itu petugas transportasi maupun penumpang tetap bisa produktif, namun tetap aman dari penularan Covid-19 sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo,” tandasnya.(*)

Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *