Kemen PPPA : Hentikan Stigmatisasi Negatif Pada Anak yang Berkonflik Dengan Hukum

JAKARTA – Dunia anak tidak selalu identik dengan bermain, pada kenyataannya anak kadang juga terjerumus dalam tindak pidana kriminal yang membuat mereka harus berhadapan atau berkonflik dengan hukum. Ironisnya, anak-anak tersebut kerap mendapat stigmatisasi dan diskriminasi oleh masyarakat setelah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Tak jarang hal ini menyebabkan anak merasa kecewa, frustasi, bahkan dendam sehingga mereka terjerumus kembali melakukan tindak pidana. Padahal masalah tersebut seringkali terjadi disebabkan karena pengaruh masyarakat dan lingkungan anak.

Dalam kegiatan Media Talk Pencegahan Anak Berkonflik dengan Hukum dalam rangkaian Hari Anak Nasional (HAN) 2020 yang diselenggarakan secara daring beberapa waktu lalu, Asisten Perlindungan Anak Berhadapan hukum dan Stigmatisasi Kemen PPPA, Hasan menyikapi, sudah sepantasnya masyarakat bisa mengubah persepsi negatif tersebut.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2020 votes

“Setiap anak, baik korban maupun pelaku tindak pidana harus bisa diterima di masyarakat. Masyarakat, dimulai dari keluarga dan orangtua, harus bisa menanamkan nilai budi pekerti, dan mewujudkan lingkungan yang kondusif bagi anak, serta melindungi anak dari hal yang membahayakan dirinya dan lingkungannya,” ujar Hasan, Senin (29/6/2020).

Baca Juga :  Gunung Ruang Erupsi Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi Tiga Kilometer

Hasan juga menambahkan, anak yang berkonflik dengan hukum merupakan korban dari pengasuhan yang salah oleh orangtua, atau masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat lebih fokus pada anak sebagai korban saja, padahal anak yang berkonflik dengan hukum juga sangat memerlukan perhatian dan perlindungan yang sama.

“Saat seorang anak melakukan tindak pidana pasti ada akar masalah yang menjadi pemicunya. Inilah yang harus dicari dan diberantas bersama. Tujuannya agar anak yang berkonflik dengan hukum dapat terlindungi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, Kemen PPPA mendorong LPKA dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk memberikan pembinaan pada anak yang berkonflik dengan hukum secara optimal agar anak tidak kembali melakukan tindak pidana.

Hal ini sesuai apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang tegas mengatur bahwa Pemerintah pusat maupun daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

Pemerintah melalui Kemen PPPA selama ini terus berupaya mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kebijakan perlindungan anak dari kekerasan dan tindak pidana yang baik dan efektif. Salah satunya dengan memetakan daerah dan lokasi di mana anak rentan menjadi korban dan pelaku kekerasan berada, serta memfasilitasi daerah dalam mencegah segala bentuk pelanggaran hak anak demi memberikan penanganan terbaik bagi anak, diantaranya melalui sosialisasi, advokasi, dan penyuluhan kepada masyarakat.

Terlebih, dalam masa pandemi Covid-19 ini, persoalan anak berkonflik dengan hukum turut menjadi perhatian Kemen PPPA. Hal tersebut dilakukan, salah satunya dengan mendukung kebijakan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya mencegah anak di LPKA agar tidak tertular Covid-19, diantaranya melalui pembatasan kunjungan dari keluarga, pelayanan kesehatan yang komprehensif, terutama skrining, memperketat protokol kesehatan bagi petugas di LPKA, dan melaksanakan program asimilasi. Kemen PPPA juga mengapresiasi langkah Kemenkumham yang telah memberi asimilasi kepada 940 anak selama masa pandemi (SMS Lap dan Datin Ditjenpas).

Baca Juga :  Bandara Sam Ratulangi Tutup Akibat Erupsi Gunung Ruang

Selain kembali menekankan kepada semua pihak pentingnya upaya masyarakat dalam memberantas segala bentuk stigmatisasi, kriminalisasi terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya. Menurutnya, masyarakat harus bisa menerima kehadiran mereka dengan baik, serta ikut mengawasi, membimbing, membina anak dengan pemahaman agama dan moral yang kuat. Ia juga mengimbau, agar segala bentuk stigma, mengkriminalisasi, dan mendiskriminasi anak yang berkonflik dengan hukum di lingkungannya, tak terus-terusan terjadi. Melalui cara, menerima kembali mereka dengan baik, awasi, bimbing, dan bina dengan pemahaman agama juga moral yang kuat.

“Upaya pencegahan dari seluruh pihak sangatlah penting dalam melindungi anak agar tidak kembali berkonflik dengan hukum, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa hingga masyarakat, termasuk orangtua. Mari bersama kita ciptakan ruang ramah anak agar mereka dapat berkreasi dan bersinergi untuk mencegah anak agar tidak terjerumus dalam kejahatan,” tandasnya.

Editor : Yogi Wibawa.

Sumber : Publikasi dan Media Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *