Geledah Ruko di Karang Anyar, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan di Atas Plafon

TANJUNG SELOR – Polda Kaltara berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 918,57 gram. Hal itu diungkap dalam press release yang dilakukan Bidang Humas Polda Kaltara, Senin 29 Juni 2020. Dalam pristiwa tersebut, dua pemuda diamankan petugas, yakni berinisial HS dan AR.

Kejadian bermula Ahad 21 Juni 2020 lalu sekira pukul 20.00 Wita. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltara yang mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di Jalan Mulawarman, Gang Celebes, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, langsung melakukan penyelidikan.

Atas informasi tersebut, anggota Ditresnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penggeledahan di sebuah rumah toko (ruko) di lokasi tersebut. Hasilnya, personel mengamankan HS dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening ukuran besar berisi sabu-sabu yang dibungkus plastik hitam di dalam paper bag merek levis warna cokelat.

Baca Juga :  Kamar Asrama Mahasiswa KTT Diobrak-abrik Maling, Polisi Selidiki Terduga Pelaku

Bag tersebut dibungku lagi menggunakan kaus warna hijau orange yang ditemukan di atas plafon lantai dua. Dari temuan sabu-sabu tersebut, kemudian dilakukan pengembangan kembali.

Seiktar pukul 23.00 Wita, personel Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali mengamankan tersangka kedua berinisial AR di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapat satu nama lagi yang saat inimenjadi DPO, yakni NN selaku pemilik barang yang beralamat di Sidrap, Sulawesi Selatan,” terang Kapolda Kaltara Irjen Pol. Drs. Indrajit SH melalui Kabid Humas AKBP Berliando SIK.(*)

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

 

Reporter: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *