Perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Dibuka, Daftarkan Diri Melalui Ketua RT

TARAKAN – Dalam mensukseskan pesta demokrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Desember mendatang, berbagai persiapan dilakukan panitia penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU Tarakan setelah resmi melantik 60 anggota PPS pekan lalu, kini KPU membuka perekrutan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang akan bertugas melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Bagi masyarakat yang berminat menjadi PPDP bisa menyampaikan kepada pengurus di Rukun Tetangga (RT) yang akan berkoordinasi dengan PPS nantinya. Syarat menjadi PPDP usia 20-50 tahun dan tentunya sehat jasmani.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Dikatakan Herry Fitrian, S.Pd, anggota Komisioner KPU Tarakan, perekrutan PPDP sudah dimulai sejak 24 Juni-14 Juni 2020. “Masa kerjanya petugas PPDP ini sejak 15 Juli-13 Agustus 2020,” ungkap Herry.

PPDP merupakan rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga masyarakat yang diusulkan oleh PPS setempat untuk membantu dalam pemuktahiran data pemilih.

Jumlah PPDP ini sebanyak 1 orang di setiap TPS dengan kisaran jumlah pemilih 500 pemilih. Karena ini masih pandemi Covid-19, maka pembentukan PPDP harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Petugas PPDP ini orang yang akan melakukan proses input data yang ada di lapangan sebelum data itu di olah PPS,” ujar Herry.

“Ada surat pernyataannya yang akan diberikan oleh PPS, nama-nama yang ditetapkan PPS akan kami SK-kan dan mengikuti Bimtek untuk selanjutnya mulai bertugas,” lanjutnya.

Adapun syarat menjadi petugas PPDP disampaikan Herry, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkoba, mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi, usia 20-50 tahun.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Karena usia di atas 50 tahun itu rentan terpapar Covid-19,” jelasnya.

Syarat lainnya PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeneratif, melakukan coklit dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya dan wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

“Protokol khusus nanti, PPDP akan kami lengkapi dengan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, face shield, jaga jarak dengan masyarakat,” tandasnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *