TANJUNG SELOR – Di tengah Pandemi Covid-19 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bulungan tetap memberikan pelayanan. Hanya saja dengan pembatasan waktu, untuk hari Senin hingga Kamis pelayanan dibuka dari pukul 08.00 hingga 12.00 wita.
Sedangkan di hari Jumat pelayanan dibuka pukul 08.00 hingga 11.00 wita. Kemudian diberlakukan penerapan protokol kesehatan. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa saja, tapi kita batasi,” ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bulungan Abdul Wahid kepada benuanta.co.id, Kamis 25 Juni 2020.
Sepekan yang lalu, Disdukcapil ramai didatangi warga untuk mengurus legalisir kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Informasi yang didapatkan, legalisir itu digunakan untuk pendaftaran sekolah.
“Sempat ada warga datang melegalisir, tapi kita konfirmasi kepada Dinas Pendidikan ternyata tidak perlu pakai legalisir lagi. Makanya kita hentikan,” ucapnya.
Pertimbangan tidak menggunakan legalisir KK dan KTP untuk pendaftaran sekolah, karena banyak warga di kecamatan lain sulit menjangkaunya. Terlebih kondisi Covid-19 yang masih berlangsung maka penggunaan legalisir ini dihentikan. “Barangkali kasihan juga warga kita yang jauh-jauh dari Tanjung Selor,” bebernya.
Untuk kepengurusan KK, KTP, akta lahir, dan dokumen lainnya tidak ada permasalahan. Terlebih bagi warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun maka wajib memiliki KTP. Sehingga warga Bulungan yang sudah berumur 17 tahun dan akan melanjutkan pendidikan banyak yang mengurus KTP baru. “Bagi usia 17 tahun sudah wajib punya KTP, pantauan kita mencapai ratusan yang mengurus,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin