Patroli Gabungan Temukan Bekas Illegal Logging Sebanyak 7 Kubik Kayu

NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Kotis bersama Polhut Kabupaten Nunukan, melaksanakan patroli gabungan mencegah terjadinya tindakan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dalam patroli itu ditemuka adanya bekas yang ditemukan di lapangan yang melakukan illegal logging, sehingga Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan Polhut berkomitmen akan terus melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya mencegah terjadinya pembalakan liar di wilayah perbatasan RI-MLY.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dikatakan Wadansatgas Kapten Inf Priya Firmansyah SE, terungkapnya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging itu sendiri bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh TNI serta Polhut, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan intelijen Satgas bahwa masih marak kegiatan illegal logging di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Uji Sampel Pangan di Pasar Inhutani, Sayuran Asal Malaysia Positif Residu Pestisida

Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar.

“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas bekerjasama dengan Tim Polhut untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung,” kata Kapten Inf Firmansyah, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga :  BP3MI Kaltara Fasilitasi Pemulangan PMI Bermasalah ke Daerah Asal

Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita sebanyak 7 kubik berjenis kayu bengkirai berbagai ukuran. Guna proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.

“Untuk penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, kita serahkan ke Polhut. Sedangkan anggota Satgas tetap akan melakukan pemantauan di titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujarnya.

Baca Juga :  Dishub Nunukan Buka Posko Angkutan Laut Lebaran 2024

Patroli secara rutin tetap akan dilakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya.

Dia juga berharap, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi.(*)

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *