NUNUKAN – Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Kotis bersama Polhut Kabupaten Nunukan, melaksanakan patroli gabungan mencegah terjadinya tindakan pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan lindung oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam patroli itu ditemuka adanya bekas yang ditemukan di lapangan yang melakukan illegal logging, sehingga Satgas Pamtas Yonif 623/BWU dan Polhut berkomitmen akan terus melaksanakan patroli gabungan sebagai upaya mencegah terjadinya pembalakan liar di wilayah perbatasan RI-MLY.
Dikatakan Wadansatgas Kapten Inf Priya Firmansyah SE, terungkapnya aktivitas pembalakan liar atau yang kerap disebut illegal logging itu sendiri bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh TNI serta Polhut, sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan intelijen Satgas bahwa masih marak kegiatan illegal logging di kawasan tersebut.
Saat tim patroli gabungan melakukan penyisiran, ditemukan adanya tumpukan kayu tak bertuan, yang diduga kuat kayu tersebut merupakan hasil aktivitas pembalakan liar.
“Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang sudah dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas bekerjasama dengan Tim Polhut untuk menekan dan meminimalisir banyaknya kegiatan illegal logging yang sering terjadi di hutan lindung,” kata Kapten Inf Firmansyah, Kamis (25/6/2020).
Sementara itu, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil disita sebanyak 7 kubik berjenis kayu bengkirai berbagai ukuran. Guna proses penanganan lebih lanjut, barang bukti yang ada dibawa dan diserahkan kepada pihak Polhut Kementerian Kehutanan Provinsi Kaltara.
“Untuk penyelidikan dan penangangan lebih lanjut, kita serahkan ke Polhut. Sedangkan anggota Satgas tetap akan melakukan pemantauan di titik-titik yang kerap terjadi aktivitas penebangan pohon secara ilegal,” ujarnya.
Patroli secara rutin tetap akan dilakukan, selain untuk mengecek patok perbatasan, sekaligus untuk mencegah tindakan melawan hukum lainnya.
Dia juga berharap, untuk turut serta menjaga kelestarian lingkungan, masyarakat diminta untuk menahan diri agar tidak melakukan penebangan pohon di kawasan hutan lindung, maupun tanaman, serta pohon-pohon yang dilindungi.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli