Masa Pandemi Sidang Tanpa Tatap Muka, Kecuali Untuk 3 Perkara Ini

MALINAU – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malinau masih memberlakukan sidang dengan metode Telekonferensi hingga saat ini.

Humas PN Malinau Manata Binsar T, Samosir, S.H,.M.H. mengatakan kalau persidangan tanpa tatap muka ini akan terus dilakukan tanpa batas waktu yang belum ditentukan. Karena situasi Covid-19 yang masih harus diwaspadai.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2128 votes

“Kita belum dapat perintah pusat. Jadi, sidang seperti ini akan terus kita lakukan hingga adanya putusan pasti dari pusat untuk kembali ke tata cara sidang yang lama,” ujarnya.

Meski sidang dengan menggunakan telecomfren masih berjalan. Namun bukan berarti semua sidang harus berjalan demikian. Menurut Manata Binsar T, Samosir, S.H,.M.H. ada beberapa sidang yang dapat perhatian khusus dan tetap jalan dengan sidang tatap muka, seperti sidang perceraian, pemerkosaan dan tindak pidana pencabulan.

“3 jenis kasus seperti ini memang wajib dijalankan dengan tatap muka, karena secara hukum sidang kasus ini harus dijalankan dengan tertutup dan hanya diketahui oleh hakim, jaksa penasehat hukum, keluarga saksi dan korban,” ujarnya lagi.

“karena jika dipaksa harus berjalan dengan telecomfren, maka sifatnya bukan tertutup lagi. Makanya wajib berjalan dengan tatap muka, tergantung kebijakan dari masing- masing ketua PN,” pungkasnya.

Walaupun, selama ini prosedur persidangan telah berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat, namun untuk Manata Binsar T, Samosir, S.H,.M.H sendiri berharap kalau proses persidangan bisa kembali normal seperti terdahulu karena dianggap lebih efektif saat melakukan pemeriksaan.

“Saya berharap kita disini bisa kembali seperti sidang yang dulu lah. Karena, ketika pemeriksaan terdakwa kita enak bisa melihat langsung gestur tubuh maupun bahasa terdakwa apakah dia berbohonh atau tidal. Sehingga kita para hakim juga bisa lebih yakin ketika menghukim terdakwa dengan pasal-pasal yang berlaku,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *