Sabu 647 Gram dari 5 Tersangka Dimusnahkan Polda Kaltara

TANJUNG SELOR – Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali memusnahkan sabu-sabu hasil pengungkapan beberapa waktu lalu. Sabu yang dimusnahkan sebanyak 647,53 gram milik 5 tersangka, yang diungkap dari beberapa daerah di Kaltara.

“Yang kita musnahkan ini merupakan pengungkapan dari Ditresnarkoba pada bulan April Mei yang lalu,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Dirresnarkoba Polda Kaltara AKBP Agus Yulianto kepada benuanta.co.id, Rabu 24 Juni 2020

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Dia mengatakan, BB yang dimusnahkan terbagi atas 3 bagian, pertama 14 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 37.49 gram. Merupakan milik Abdillah alias Adi yang ditangkap pada 2 April 2020 di Jalan Padat Karya RT/003 Kelurahan Tanjung Palas Hilir Kecamatan Tanjung Palas.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Dari TSK ini dikembangkan maka diamankan lagi 2 orang bernama Hermansyah dan Sarana,” jelasnya. Pasal yang dilanggar ketiga orang ini Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti lain yang dimusnahkan yakni 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 438,48 gram, dan 5 bungkus plastik bening berisi sabu sebanyak 145,63 gram. Pemiliknya bernama Rusli yang ditangkap pada 5 Mei 2020 di Pasar Lingkas samping pelabuhan SDF, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

“Setelah diamankan 438,48 gram, saat diinterogasi BB nya ada juga di Desa Tanah Kuning Kecamatan Tanjung Timur sebanyak 145,63 gram yang ditimbun dalam pasir,” sebutnya.

“Rusli dikenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Kemudian BB lainnya milik Supriadi sebanyak 3 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 12 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 27.19 gram. Dia ditangkap pada 3 Mei 2020 di Jalan Ahmad Yani Desa Kelembungan Kecamatan Sekatak.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Merupakan jaringan dari Kota Tarakan, barang bukti sabu akan diedarkan di wilayah Desa Sekatak dan sabu berasal dari Made kini DPO,” ucap Agus.

Perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *