Tuntut Keadilan, Gapasdap Mengadu ke DPRD Kaltara

TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kaltara melaksanakan rapat dengar pendapat bersama pemerintah daerah dan Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap). Rapat ini terkait penyesuaian tarif tiket speedboat reguler sementara.

Tuntutan Gapasdap ada beberapa. Di antaranya pemberlakukan rapid test bagi penumpang yang menaiki speedboat non reguler, lalu speedboat non reguler yang tidak memiliki izin trayek, sehingga perlu adanya penertiban serta harga tiket yang perlu pertimbangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2000 votes

“Saya melihat ada ketidakadilan antara speedboat reguler dan non reguler. Saat kita melakukan proses perizinan itu banyak syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya armada harus memenuhi standar karena ada kajian,” ucap Ketua DPD Gapasdap Kaltara, Sabar kepada benuanta.co.id, Senin 22 Juni 2020.

Namun untuk speedboat non reguler, memanfaatkan dengan biaya minim dan menggunakan mesin tunggal. Lalu membuat pas kecil dan sertifikat kesempurnaan di Jesyahbandaran sudah bisa beroperasi melayani trayek seperti speedboat reguler. “Beda dengan kita di reguler, harus mengurus beberapa tempat yang harus dilalui baru bisa beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Usulan CASN Pemprov Kaltara Disetujui 

Pihaknya meminta pemerintah agar memberikan syarat seperti yang dilakukan oleh speedboat reguler. Di antaranya body speed harus tertutup, ada jarak antar kursi dan tidak berhadapan. Ada WC-nya, memiliki pintu darurat dan sebagainya untuk dipenuhi di speedboat non reguler.

“Jadi harus ikut aturan baku soal perlengkapan pada armada, termasuk rute dari speedboat non reguler ini tidak jelas mereka dijalani,” bebernya.

Sabar mengatakan waktu operasional speedboat reguler ini dari pukul 09.00 hingga 15.00 wita. Sedangkan non reguler ini tidak ada waktu terkadang subuh dan malam hari, sehingga ini dimanfaatkan penumpang yang tidak memiliki rapid test untuk berangkat.

“Kita minta tadi untuk kembali fungsi awalnya, dulu itu hanya mem-backup. Apabila reguler sudah penuh, maka non reguler digunakan sisanya. Lalu sifatnya urgent dan perlu penataan kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara, Taupan Majid mengatakan, untuk speedboat non reguler ini tidak pernah dinyatakan boleh melayani trayek antara kabupaten kota. Karena memang surat berlayar tidak ada sehingga tidak dibenarkan melayani rute keluar daerah.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

“Kita kembalikan lagi ke masyarakat, harus pintar untuk menggunakan yang resmi. Karena adanya permintaan maka mereka timbul adanya peluang,” ucapnya.

Pihaknya pernah meminta kepada asosiasi speedboat non reguler untuk me-merger 5 unit speed jadikan 1 speedboat reguler lalu dibina. Bahkan pernah mengarahkan untuk beroperasi antar kecamatan saja.

“Upaya kita sudah ada mengarah kesana. Sehingga untuk ketegasan sanksi hukum saya kira dari berwenang seperti kepolisian yang turun,” ujar Taupan.

Pihaknya juga selama ini melihat dari rasa kemanusiaan, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari melayani rute antar daerah. Kata dia, sambil memberikan pembinaan agar mesin tidak mati, harus ada pelampung dan tidak memuat penumpang yang berlebihan.

“Tidak ada pembiaran tapi pelan-pelan memberikan pemahaman karena kita melihat juga dari faktor keselamatan,” jelasnya.

Terkait harga tiket, lanjut Taipan belum ada kenaikan, karena juga bertepatan dengan kondisi Covid-19. Dia mengatakan, dalam SK Gubernur Kaltara ada mengatur ketika BBM naik sudah ada tabel, maka harga tiket naik.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

“Misalnya BBM naik Rp 9 ribu maka tiket jadi Rp 130 ribu. Sementara dari pemerintah BBM belum naik harus ada kajian. Karena dari inspektorat dengan BPKP melarang penggunaan anggaran sembarangan,” tuturnya.

“Tadi saya ada opsi jika penumpang sedikit atau block seat kita tutupi (subsidi), tapi kalau penuh tidak perlu,” imbuhnya.

Ketua DPRD Provinsi Kaltara, Norhayati Andris menambahkan, untuk keberangkatan speedboat reguler dimulai dari pukul 09.00 hingga 15.00 wita. Kemudian speedboat non reguler akan berangkat setelah pukul 15.00 wita. “Dengan semua penumpang wajib memakai rapid saat berangkat,” ucap Norhayati Andris.

Sehingga tidak ada ketimpangan dari speedboat reguler dan non reguler. Untuk kelanjutannya akan dibahas lagi terkait trayek dari speedboat non reguler ini. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *