MUI: Politik Uang Haram dan Terlaknat

TARAKAN – Baru-baru ini masyarakat Kaltara dihebohkan dengan beredarnya video bakal calon kepala daerah dari petahana, yang menyebut mahar politik untuk mendapatkan kursi di parpol sangat besar biayanya. Untuk satu kursi saja, tarif yang harus dikeluarkan sampai satu miliar rupiah.

Menanggapi praktik politik uang, Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kaltara H. Syamsi Sarman menegaskan berdasarkan fatwa MUI adalah haram. Pelakunya, baik yang memberi maupun yang menerima keduanya terlaknat dalam api neraka.

“Fatwa money politic atau politik uang itu merupakan salah satu dari 24 fatwa yang diputuskan dalam ijtima ulama MUI tahun 2018 di Banjar Baru, Kalsel yang dalam bahasa agamanya disebut riswah siyasiyah,” terang Syamsi Sarman.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, ASN Pemkot Tarakan Tak Ada yang Mangkir

Meskipun praktik money politic itu seakan sudah menjadi rahasia umum, tetap saja tidak akan mengubah keharaman status hukumnya.

“Sebagai tausiah, saya berharap kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan gakkumdu agar bersikap independen, imparsial, profesional, responsif, transparan dan akuntabel agar pilkada di Kaltara dapat berjalan secara demokratis, tertib, aman, jujur dan adil, berkualitas dan bermartabat,” harap Syamsi.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Kepada peserta pemilu, yakni partai politik dan kandidat kepala daerah beserta seluruh tim suksesnya, Syamsi pun mengimbau untuk tidak melakukan pelanggaran pemilu serta tidak melakukan praktik politik uang.

“Karena hal itu akan mencederai demokrasi, merusak moral masyarakat, serta tidak akan menghasilkan pemilu dan pemimpin yang berkualitas dalam masa kepemimpinannya 5 tahun kedepan,” tegasnya.(*)

 

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *