Dishub Tegaskan Penumpang Speedboat Non Reguler Harus Ada Rapid Test

TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara memberikan solusi agar terjadi keadilan. Baik untuk speedboat reguler maupun non reguler, agar penumpang yang berangkat dari Tanjung Selor untuk menunjukkan surat kesehatan dan rapid test.

“Jadi kita semua wajibkan penumpang punya rapid test saat berangkat supaya adil,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara Taupan Majid kepada benuanta.co.id, Rabu 23 Juni 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2055 votes

Karena yang dikeluhkan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai dan Penyeberangan (Gapasdap), yang membawahi speedboat regular, menemukan adanya speedboat non reguler mengangkut penumpang yang tidak memiliki rapid test.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

“Kita berlakukan bagi speedboat di Pelabuhan Kayan II dan Kulteka, penumpang harus menunjukkan surat rapid test. Maka kita minta nanti ada petugas kesehatan bersama polisi dan TNI di Kulteka,” jelasnya.

Dirinya juga mengingatkan para motoris speedboat tidak singgah lagi di tempat lain mengambil penumpang selain di pelabuhan. Karena itu sudah tidak masuk dalam manifes, sehingga saat ada kejadian tak diinginkan motoris dapat dipidanakan.

Baca Juga :  Truk Pengangkut LPG Terperosok di Jalan Poros KM 19

“Mereka sudah tidak boleh mengambil penumpang di luar pelabuhan. Di pelabuhan lah itu satu pintu,” bebernya.

Selama ini pihaknya banyak memberikan toleransi. Contohnya untuk speedboat reguler diberikan toleransi masih boleh menggunakan BBM jenis premium, padahal aturan sebenarnya menggunakan solar. Lalu mesinnya saat ini masih mesin gantung dimana kedepannya mesin dalam.

Baca Juga :  Sosek Malindo Bertujuan Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat di Wilayah Perbatasan

“Makanya kita membenahi transportasi ini pelan-pelan. Setelah speedboat reguler selanjutnya non reguler. Bukan dengan ultimatum supaya tidak kaget, mereka juga tidak boleh mendikte pemerintah,” tuturnya.

Kemudian kewenangan menindak bukan kewenangan Dishub, melainkan dari kepolisian, perwira angkatan laut dan PPNS perhubungan sesuai yang diatur Undang-undang. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *