KPU Kabupaten Kota Akan Verfak 51.766 Dokumen Dukungan Hafid-Makinun

TANJUNG SELOR – KPU Provinsi Kalimantan Utara hari ini, Senin 22 Juni 2020 telah melaksanakan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU kabupaten kota. Untuk selanjutnya ditindaklanjuti dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh petugas PPS.

“Telah kita serahkan syarat dukungan bakal paslon kepada seluruh KPU kabupaten kota,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Senin 22 Juni 2020.

Terkait pelaksanaan verifikasi faktual menjadi ranah penyelenggara, petugas PPS akan mencari warga yang memberikan dukungan sesuai dengan dokumen yang ada. Dalam penyerahan syarat dukungan itu, KPU juga menyampaikan dokumen kepada tim bakal paslon perseorangan (LO).

Baca Juga :  BKAD Kaltara Catat Realisasi APBD 2024 Baru Sekitar 64 Persen

“Ini juga kami mengoordinasikan pertama terkait pelaksanaan pemilihan harus melalui standar protokol kesehatan,” bebernya.

Kata dia, pemenuhan standar protokol kesehatan tidak semata-mata terhadap penyelenggara, tetapi semuanya. Sehingga pihaknya mengingatkan kepada LO dan para pendukung untuk memperhatikan jadwal verifikasi faktual yang dilakukan.

Kemudian menginformasikan kepada para pendukung menyediakan masker ketika berhadapan dengan penyelenggara PPS. Lalu menyiapkan alat tulis jika ada dokumen yang harus diisi atau diparaf.

“Kami bekerja bukan berdasarkan yang diarahkan LO. Jika kami tidak temukan yang kami cari nanti dikoordinasikan dengan tim LO untuk nanti dilakukan verifikasi faktual sesuai tahapan yang ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kaltara Targetkan Penyelesaian Pembangunan SMAN 3 Nunukan Tahun 2025

KPU juga meminta agar mereka menyampaikan ke KPU, agar LO mulai dari tingkat kabupaten kota hingga desa memudahkan komunikasi saat dilakukan verifikasi faktual. “Sebagai LO mereka tentu lebih tahu pendukung. Maka dari itu harus dilaporkan dan dikoordinasikan,” paparnya.

Secara administrasi dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan saat ini verifikasi faktual dukungan perseorangan. Ini menjadi salah satu prasyarat untuk masuk pendaftaran di bulan September 2020. Dokumen perseorangan setelah Verfak akan dilakukan rekapitulasi berjenjang dari desa hingga provinsi

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Sukses Tuntaskan Program Bedah Rumah di Tahun 2024

“Jika jumlah dukungan minimal sesuai diputuskan KPU sebanyak 45.011 dukungan itu terpenuhi, maka akan ada pemeriksaan syarat calon. Lalu maju dalam pendaftaran,” ucapnya.

Berkas syarat dukungan dari bakal paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, yaitu H. Abdul Hafid Achmad dan H. Makinun Amin, S.H yang diserahkan kepada kabupaten kota sebanyak 51.766 dukungan.

“Untuk Bulungan sebanyak 9.923 dukungan, Malinau ada 1.105 dukungan, Tarakan ada 12.346 dukungan, Tana Tidung ada 92 dukungan dan Nunukan sebanyak 28.300 dukungan,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *