Ini Tantangan Pengawasan Pilkada Bawaslu di Tengah Covid-19

TANJUNG SELOR – Bawaslu Bulungan saat ini tengah mengumpulkan data terkait kerawanan yang mungkin terjadi saat pilkada. Kemudian hasilnya dikelola oleh Bawaslu RI dan dalam waktu dekat secara nasional bakal diterima Bawaslu di daerah.

“Sumbernya itu ada 4 yakni dari Polres, media, KPU dan Bawaslu itu sendiri. InsyaAllah Juli nanti hasilnya sudah keluar,” ungkap Ketua Bawaslu Bulungan, Ahmad kepada benuanta.co.id, Jumat 19 Juni 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Ada beberapa poin dalam penyusunan indeks kerawanan pemilu (IKP). Di antaranya kondisi geografis. Lalu terkait daftar pemilih tetap (DPT) dan tambahan dengan kondisi wabah Pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Pada dasarnya Kaltara masuk zona aman, tapi khusus Bulungan ada beberapa titik seperti geografis yang jauh, jaringan komunikasi, ditambah penduduknya heterogen,” jelasnya.

Ahmad mengatakan, selama penyelenggara bagus, pemerintah ikut men-support dan masyarakat patuh terhadap aturan, maka tidak akan ada masalah dalam pemilihan.

“Hanya saja kami di Bawaslu tetap melakukan sosialisasi, agar hal-hal yang berpotensi terjadi kerawanan bisa kita cegah,” ujarnya.

Dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tahapan yang rawan terjadi pelanggaran menurut Ahmad, semua tahapan masuk potensi pelanggaran. Salah satunya di tanggal 24 Juni adalah tahapan verifikasi faktual bakal pasangan calon.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Bisa saja nanti ada masyarakat yang tidak terima dianggap pendukung. Bisa juga dari KPU melakukan verifikasi tidak sesuai orangnya, jadwal dan tempatnya,” bebernya.

Dia juga melihat tahapan DPT juga bisa berpotensi masalah. Karena dulu dari rumah ke rumah, saat ini hanya mengambil data dari masing-masing Ketua RT, sehingga menjadi beban Bawaslu dalam hal pengawasan.

“Pengalaman kemarin jika ada sengketa misalnya sengketa proses yang dipersoalkan adalah DPT-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Titik beratnya juga ada pada saat kampanye, karena Bawaslu pasti bekerja keras. Pasalnya kampanye hanya terlaksana selama 71 hari, bakal banyak pasangan calon nantinya tidak mendapatkan perhatian. Terlebih paslon ini tidak begitu dikenal masyarakat, maka waktu 71 hari tidak efektif.

“Ditambah rapat umum tidak ada, kegiatan lain seperti jalan sehat atau semacamnya tidak ada lagi. Dari draf saya baca hanya bisa melakukan pertemuan 3 kali lalu pesertanya dibatasi, bisa saja nanti ada paslon atau timnya kampanye di luar jadwal,” papar Ahmad. (*)

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *