Siapkan Perwali Peralihan Sistem Elektronik, Dishub Tarakan Setop Uji KIR

TARAKAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tarakan terus melakukan perubahan layanan KIR untuk kendaraan angkutan penumpang dan barang. KIR yang dalam bahasa belanda adalah ‘KEUR’ ini merupakan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebelum dinyatakan laik jalan.

Hal ini sesuai program dari Kementerian Perhubungan, maka semua proses KIR di Indonesia sudah harus dilakukan secara elektronik atau online. Sehingga perubahan yang semula dikenal ada buku KIR, dijadwalkan tahun depan akan diganti dengan kartu pintar elektronik yang diberi nama Tanda Buku Lulus Uji elektronik (BLUe) secara bertahap.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Kebetulan tadi saya baru selesai rapat dan kami membahas Perwali terkait perubahan sistem pengujian kendaraan bermotor. Kalau sudah selesai kita garap Perwalinya, baru akan kita lakukan pengujian KIR,” ujar Kadishub Tarakan, Arbain saat ditemui benuanta.co.id, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga :  Curi Motor untuk Biaya Pulang Kampung, MR Diciduk Polisi  

“Di sistem kita sebenarnya sudah siap, tetapi dasar hukumnya yang harus kita selesaikan dan mudah-mudahan ini bisa cepat. Kalau sesuai aturan dari Kementerian Perhubungan itu batas akhirnya Januari 2021 harus ready sudah,” tambahnya.

Selain adanya peralihan sistem pengujian yang tengah dipersiapkan itu, pria yang akrab disapa Bain ini menjelaskan, sementara ini pihaknya juga tidak melakukan pelayanan uji KIR seperti biasa sejak adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Memang bertepatan juga ada Covid-19 ini dan peralihan sistem. Kita juga sudah tidak ada buku uji, sudah habis dan tidak ada lagi diproduksi lagi buku uji itu. Jadi kita setop dulu uji KIR untuk masyarakat sampai selesai kita siapkan dan akan menggunaan kartu itu (BLUe),” jelasnya.

Meski begitu, masyarakat diminta tak perlu cemas atas dinonaktifkanya uji KIR ini sembari menunggu masa transisi uji laik ke era modern. Sebab, ia menegaskan Dishub juga akan memberikan relaksasi atau keringanan bagi penguna kendaraan.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

“Tidak ada denda atau sebagainya. Kita akan berikan semacam keringananlah kepada mereka, dan kalau mati atau habis masa berlakunya akan kita berikan surat keterangan saja seperti itu. Dan teman-teman petugas di lapangan juga sudah memahami bahwa saat ini masa peralihan,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *