Sekolah Diminta Tak Lagi Syaratkan Legalisir Dokumen Kependudukan untuk PPDB

TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan meminta masyarakat tak perlu lagi datang langsung untuk mengurus legalisir dokumen kependudukan, jika sudah bertanda tangan elektronik atau QR Code. Kecuali Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Semua dokumen kependudukan selain KTP dan KIA yang sudah ber QR Code tidak perlu lagi legalisir, sesuai Permendagri Nomor 104 Tahun 2019,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah kepada benuanta.co.id, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Pelayanan Masih Online, Warga Tetap Bertumpuk di Disdukcapil

Terlebih lagi ketika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) nanti, ia meminta kepala sekolah di Tarakan tak lagi mensyaratkan legalisir pada Kartu Keluarga (KK) atau akta lahir ketika pendaftaran.

“Mungkin penekananya bahwa untuk kepala sekolah jangan mengsyaratkan dokumen yang sudah ber-QR Code. Susah kadang masyarakat itu takut duluan, takut tidak ini (sah) lah segala macam, padahal itu (syarat) tidak ada regulasinya. Regulasinya yang ada itu mengatur bahwa yang sudah ber-QR Code tidak perlu dilegalisir lagi,” tegasnya.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

Menurutnya, legalisir dokumen kependudukan sebagai syarat pada era digital sekarang ini seharusnya tak lagi diperlukan. “Daftar sekolah tidak perlu lagi legalisir, sudah itu sudah real. KTP apalagi, sudah data biometrik disimpan di situ, KIA-nya juga ada. Jadi harusnya tidak lah sudah legalisir, sudah bukan zamannya lagi. Tinggal scan QR Codenya muncul (datanya), itu ada nama saya di situ,” terangnya.

Baca Juga :  Arus Mudik Lancar, Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat Selama Ops Ketupat 2024

“Sudah eranya digital pakai smartphone, tetapi pola pikir tidak ikut smart atau tidak mau mengikuti dan memanfaatkan era digital ini,” tukasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *