Pakai Ijazah Palsu, Dokter Gadungan Berhasil Bekerja di PT Pelni Bertahun-tahun

MAKASSAR – Seorang dokter gadungan bernama Sulaiman berhasil mengelabui PT Pelni. Dia bekerja selama 15 tahun di perusahaan tersebut menggunakan ijazah palsu, dan mengaku alumni Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Ridwan Syahputra mengatakan, bahwa terdakwa telah bekerja sebagai dokter di PT Pelni kurang lebih selama 15 tahun. Status Sulaiman sebagai dokter gadungan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar yang berlangsung, Senin (15/6/2020). Kata Ridwan, saat dokumen diperiksa, nomer ijazah yang dimiliki Sulaiman merupakan  ijazah dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar. Hanya saja, nomer ijazah tersebut  bukan atas namanya.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1576 votes

“Kita berhasil membuktikan bahwa dokter Sulaiman memang merupakan dokter palsu. Kita  sudah hadirkan saksi seorang dokter bernama dr Ratna Hafid. Dalam keterangannya, nomer ijazah yang digunakan Sulaiman memang hasil pencatutan dan pemalsuan dokumen. Faktanya, nomer ijazah tersebut atas nama dr. Ratna dosen dari Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin,” ujar Ridwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Ridwan menuturkan, bahwa selama ini Sulaiman telah melakukan praktik medis tanpa dibekali sekolah kedokteran. Kata Ridwan, kasus tersebut mulai terungkap saat Sulaiman kerap melakukan pungutan liar terhadap awak kapal di PT Pelni.

“Dari laporan awalnya, itu pungli. Tapi, setelah kompetensinya dicek oleh perusahaan, kemudian melebar ke pemeriksaan ijazahnya. Ternyata nomer ijazah bukan atas namanya, melainkan atas nama orang lain, dokter Ratna itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Ridwan menegaskan, atas perbuatan dr Sulaiman dia didakwa dalam perkara pidana pemalsuan dokumen, sesuai pasal 84 ayat (2) KUHAP, Juncto pasal 263 Ayat (1) KUHP sebab merugikan pihak perusahaan dalam hal ini PT Pelni.

Adapun kerugian PT Pelni,  pada kerugian biaya pembayaran gaji atau intensif serta bonus yang telah diterima oleh terdakwa selama melakukan pengikatan kontrak perjanjian kerja laut dengan pihak PT. Pelni (Persero) senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). Serta perbuatan terdakwa diduga telah mencemarkan nama baik Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Kita masih mengangendakan untuk saksi ahli. Setelah itu baru pemeriksaan terdakwa dan baru memasuki tuntutan. Intinya kejahatan terdakwa dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada persidangan 15 Juni lalu, JPU menghadirkan saksi atas nama dr Ratna Hafid. Ratna Hafid merupakan pihak yang namanya dicatut dalam ijazah yang dipakai Sulaiman bekerja di PT Pelni.

Dalam kesaksiannya, Ratna Hafid  mengaku tidak mengenal  dengan Sulaiman. “Tidak kenal sama sekali yang mulia, saya baru tahu setelah dipanggil (mengklarifikasi) oleh pihak Kepolisian,” tukasnya. Di sidang itu pula, dr Ratna mengajukan keberatan atas pencatutan namanya.(*)

 

Reporter: Akbar

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *