Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Dibuka 4-6 September

TAHAPAN AWAL PELANTIKAN DAN PENGAKTIFAN PPK DAN PPS

TANJUNG SELOR – Dengan keluarnya PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, hari ini dimulai tahapan berupa pengaktifan dan pelantikan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

“Jadi yang belum dilantik maka hari ini paling lambat melaksanakan pelantikan dan mulai diaktifkan. Semua KPU kabupaten kota se Kaltara hari ini sudah melaksanakan pelantikan,” ungkap Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami kepada benuanta.co.id, Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Dalam surat 441 yang dikeluarkan KPU RI disampaikan mekanisme untuk melakukan pelantikan dengan beberapa pola. Yakni pelantikan dengan tatap muka dan secara virtual. Kata dia, tatap muka dilakukan jika virtual tak dapat dilaksanakan, jika virtual tidak bisa maka dilakukan dengan tatap muka.

“Pelantikan secara tatap muka dapat dilaksanakan oleh Ketua atau anggota komisioner, tapi jika tidak bisa dapat direkomendasikan kepada Ketua PPK untuk melantik PPS di wilayah kecamatannya,” jelasnya.

“Kalau dari itu juga tidak bisa maka cukup diberikan dan diserahkan dokumen SK pengangkatan dan pelantikannya. Semua sah tapi harus menandatangani pakta integritas lalu diserahkan ke KPU,” sambungnya.

PKPU Nomor 5 Tahun 2020 ini keluar maka harus dipedomani, semua yang tercantum akan dilaksanakan sesuai jadwal dengan bertahap. Seperti hari ini pelantikan PPK dan PPS maka masa jabatannya akan berakhir 31 Januari 2021.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Jadi di bulan Juni ini cukup padat hingga hari pemungutan suara, seperti penyusunan daftar pemilih oleh KPU kabupaten kota dan penyampaian ke kepada PPS tanggal 15 Juni 2020 sampai 14 Juli 2020,” ucap Suryanata.

Lalu ada juga pembentukan PPDP 24 Juni 2020 hingga 14 Juli 2020. Penyampaian syarat dukungan dari KPU Provinsi ke KPU kabupaten kota 22 Juni hingga 24 Juni 2020. Kemudian penyampaian dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup dari KPU kabupaten kota ke PPS dari 24 Juni akhir 29 Juni 2020.

Dilanjutkan verifikasi faktual di tingkat kelurahan atau desa selama 14 hari sejak dokumen diterima PPS mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. “Dari seluruh proses itu maka tetap menjalankan protokol kesehatan, penggunaan masker, cuci tangan, jaga jarak dan pemeriksaan suhu tetap dilakukan,” paparnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Dia menambahkan, setiap yang tercantum dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 itu akan berjalan. Salah satunya akan berjalan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 28 Agustus hingga 3 September 2020. Lalu Pendaftaran pasangan calon tanggal 4 September hingga 6 September 2020 dan langsung melaksanakan verifikasi syarat pencalonan.

“Maka PKPU Nomor 5 pedoman kita jalankan tugas, jadi tidak boleh mendahului dan melampaui jadwal. Akan bertahap demi tahap,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *