Cabuli Anak di Bawah Umur, Malik Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang pemuda yakni Malik (34) ditangkap anggota Polres Nunukan karena telah mencabuli gadis di bawah umur. Pemuda asal kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan tersebut dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur berinisial SY yang masih berusia 5 tahun.

Hal itu dikatakan Kapolres Nunukan AKBP Saiful Anwar, Sik melalui Kasubag Humas polres Nunukan IPTU M Karyadi. “Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekitar pukul 21.30 Wita, Pelapor datang ke Mako Polsek Nunukan dan melaporkan peristiwa pencabulan yang dialami oleh korban,” kata M. Karyadi kepada benuanta.co.id, Senin (15/6/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Berdasar laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nunukan, melakukan langkah penyelidikan yakni melaksanakan visum Et Repertum terhadap kemaluan korban, dimana dari hasil pemeriksaan Dokter menjelaskan kemaluan korban mengalami luka robek lama dan baru.

Baca Juga :  Jalan Lingkar Penghubung 5 Kecamatan di Krayan Rampung Bulan Ini

“Kami melakukan interogasi kepada ibu korban, menjelaskan kepada kami bahwa pukul 16.30 Wita, korban jalan dengan saksi dengan alasan mau jalan ke kota Nunukan, namun setelah pulang dari jalan korban melapor kepada orang tuanya bahwa korban telah dicabuli oleh om, selanjutnya orang tua korban menanyakan kepada saksi dan laporan korban tersebut dibenarkan oleh saksi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Lanjut dia, pihaknya melakukan Interogasi terhadap saksi yang menjelaskan pada saat saksi jalan dengan korban datang pelaku dan memboncengnya, selanjutnya mereka pergi ke Jalan Islamic Center, pada saat itu saksi sedang main HP milik Pelaku.

“Tiba-tiba mendengar teriakan korban, setelah saksi mendekat melihat celana dalam korban melorot sampai lutut lalu saksi menaikkannya, saksi mengetahui peristiwa pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban namun ia beralasan takut untuk memberitahukan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Sekitar pukul 23.00 Wita, dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Kelurahan Tanjung Harapan. Namun pelaku dapat ditemukan pada hari Kamis, 11 Juni 2020 Pukul 10.30 Wita di daerah pinggir laut Kelurahan Tanjung Harapan, dimana pelaku baru turun dari kapal setelah bekerja mengambil rumput laut.

Baca Juga :  12 Kasus Karhutla Terjadi di Nunukan Selama 2 Bulan Terakhir

Dari hasil pemeriksaan, Pelaku menjelaskan bahwa pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencabulan terhadap korban, dengan cara memasukkan jari tengah sebelah kiri dan juga memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban.

“Saat ini pelaku diamankan dimako Polsek Nunukan guna menjalani proses hukum dan atas perbuatannya,” tutur Karyadi.

Pelaku terancam jeratan Pasal 81 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)

Reporter: Dermawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *