Pisah Sambut, Fitri Zulfahmi akan Bertugas sebagai Kajari Pasaman

NUNUKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan melaksanakan pisah sambut antara Fitri Zulfahmi, S.H., M.H yang akan menduduki jabatan barunya sebagai Kajari Pasaman, Sumatera Barat, dan Yudi Prihastoro, S.H.,M.H sebagai Kajari Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri, S.IP, menyampaikan, hal yang tidak bisa dilupakannya adalah saat pelaksanaan upacara 17 Agustus di Krayan perbatasan Indonesia dengan Malaysia tahun lalu. Hal itu seperti tidak dapat dilupakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

“Ada kesan tersendiri dari Fitri Zulfahmi yakni dengan makanan lokal yang belum pernah beliau makan sebelumnya, seperti beras Krayan dan garam Krayan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Arus Balik Lebaran Rawan Perlintasan PMI Ilegal di Nunukan

Sementara itu, Fitri Zulfahmi menyampaikan, dengan adanya pergantian Kejari yang baru, ia berharap penegakan hukum lebih efektif. Dia meyakini dengan semangat baru tentu adanya gerakan baru.

“Di masa kepemimpinan saya banyak perkara yang kita tangani adalah kasus narkotika, yang kita tangani dengan baik yang telah kita laksanakan, dan sekarang sudah berkurang di tengah wabah Covid-19. Mungkin setelah itu reda bisa saja meningkat kembali. Tentu penegakan hukum akan lebih keras lagi dalam penanganan perkara narkotika,” kata Fitri Zulfahmi kepada benuanta.co.id, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Akhirnya 5 Motor Berhasil Dievakuasi

Dia berharap kepada masyarakat untuk dapat terus mendukung dalam penegakan hukum. Karena itu bukan hanya aparat penegak hukum saja yang punya kewenangan, tetapi masyarakat harus ikut andil dalam menekan angka kejahatan Narkotika.

Selama menjabat sebagai Kejari Kabupaten Nunukan, Fitri Zulfahmi juga telah menangani perkara sabu seberat 20 kilogram yang dituntut dengan hukum mati. “Namun saat ini masih dalam persidangan, kita belum tahu keputusannya seperti apa, walaupun diputuskan majelis hakim seumur hidup kita akan lakukan banding ke pengadilan tinggi. Karena itu kita tuntut hukum mati. Kepempimpinan yang baru akan melakukan upaya hukum untuk banding atau kasasi selanjutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Lima Unit Motor Ikut Tenggelam Hanya Satu Dapat Dievakuasi

Selian itu ada juga perkara korupsi yang ditangani oleh Fitri Zulfahmi yang saat ini belum dapat diselesaikan. Hal ini lantaran tersangka dalam keadaan sakit dan telah diberikan dispensasi untuk melakukan pengobatan hingga dia sembuh. Setelah itu akan dilakukan sidang di Samarinda.

“Itu satu perkara yang belum bisa disidangkan dikarenakan yang bersangkutan sakit, yang berinisial NA, merupakan kasus korupsi,” ungkapnya.(*)

 

Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *