BERAU – Ekspor Komoditas Pertanian dari Berau kian beragam. Setelah berbagai produk turunan sawit yang sudah rutin berlayar ke Malaysia, kini kulit kayu bakau kembali unjuk gigi di pasar mancanegara. Selama tahun 2019, sebanyak 17.1 Ton kulit kayu bakau telah diekspor ke Philipina.
Menurut informasi, kulit kayu bakau ini akan dimanfaatkan sebagai bahan baku industri. Di Indonesia selain Kalimantan, daerah pengekspor kulit kayu bakau terdapat di Kepulauan Riau tepatnya Pulau Moro.
Tidak banyak yang mengetahui kalau ternyata kulit kayu bakau memiliki nilai ekspor yang potensial. Kayu yang tumbuh di kawasan pesisir ini dapat memproduksi tanin untuk dimanfaatkan sebagai bahan penyamak, sedangkan kulit kayu pohon bakau dapat dijadikan bahan baku pembuatan kertas yang berkualitas.
“Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan memfasilitasi ekspor 37 Ton kulit kayu bakau untuk diekspor ke Philipina pada Senin, 10 Juni 2020 senilai 50,9 juta rupiah,” ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Drh. Akhmad Alfaraby.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 bahwa setiap media pembawa yang akan dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan, dikeluarkan ditempat pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada pejabat karantina.
Oleh karena itu, pejabat Karantina Pertanian melakukan pemeriksaan fisik terhadap kulit kayu bakau untuk memastikan komoditas tersebut bebas dari organisme pengganggu tumbuhan (OPT). Setelah dinyatakan bebas OPT maka diterbitkan Phytosanitary Certificate sebagai dokumen persyaratan ekspor komoditas pertanian.
“Kegiatan ekspor untuk kulit kayu bakau tujuan Philipina untuk kedua kalinya dari wilayah Berau membawa angin segar. Komoditas tersebut berpotensi menjadi komoditas ekspor yang berkelanjutan, oleh karenanya Kami Karantina Pertanian berkomitmen untuk melakukan pelayanan secara optimal,” papar drh. Alfaraby.(*)
Editor: Ramli