Bebas dari Lapas Tarakan, AT Kembali Dijebloskan ke Penjara karena Kasus Penggelapan di Bulungan

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan bernama Andi Tahir (22). Sebelumnya pelaku pernah dipenjara di Lapas Tarakan dan kali ini kembali berulah dengan kasus yang sama.

“Kasusnya terjadi awal Januari 2019 lalu setelah bebas di Tarakan, kita lanjutkan di Bulungan,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Bulungan Aiptu Tutut Murdayanto kepada benuanta.co.id, Jumat 12 Juni 2020.

Baca Juga :  Polres Malinau Tangkap Komplotan Curanmor Lintas Provinsi 

Kata dia, AT dijemput oleh Sat Reskrim Polres Bulungan pada hari Selasa 9 Juni 2020 di Tarakan. Pelaku penggelapan ini dijemput setelah menjalani hukuman selama 1 tahun 6 bulan di Lapas Tarakan. “Untuk barang bukti berupa motor juga sudah didapatkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Faizal Anang Satria menuturkan, saat di Bulungan sempat meminjam sebuah sepeda motor jenis Honda Beat KT 4877 HL warna hitam di sebuah hotel di Jalan Jeruk. Namun tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya, justru dijual.

Baca Juga :  Rawan Curanmor, Polisi Minta Masyarakat Waspada Beli Kendaraan Bekas

“Modusnya itu meminjam motor untuk mengantar pakaian ke laundry. Pelaku dengan korban pun tidak saling kenal,” ujarnya.

Faizal mengatakan pelaku sempat menjual motor korbannya sebesar Rp 2 juta. Kepada polisi warga Tarakan ini mengaku menjual motor korbannya untuk kebutuhan sehari-hari karena belum bekerja.

“Jadi pelaku ini belum bekerja, dia dari Tarakan di Bulungan hanya menginap di hotel sembari mencari korban,” tuturnya.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

Mantan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bulungan ini mengatakan, pelaku pun dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Di Bulungan baru sekali beraksi, dengan kasus di Tarakan sudah dua kali,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *