Pak Tua Terekam CCTV Curi Uang Dalam Laci Klinik, Kena Ciduk Polisi Saat Tidur di Indekos

TARAKAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan berhasil membekuk pelaku pencurian di klinik bidan di Kelurahan Kampung Satu, Senin 8 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita.

Pemilik klinik Wiwi mengakui baru sadar kliniknya kecurian setelah uang di dalam laci mejanya sudah raib entah kemana. Saat itu Wiwi hendak mau memberikan kembalian uang yang berkunjung ke klinik.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

Pekerja di klinik juga mengakui tidak mengetahui kemana raibnya uang di dalam laci tersebut. Wiwi membuka rekaman CCTV kliniknya dan akhirnya diketahui pelakunya seorang pria tak dikenal. Korban pun melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

“Kerugian korban sekitar Rp 10 juta. Makanya, korban sempat menyebarkan rekaman CCTV ini ke media sosial dan melaporkan ke polisi,” jelas Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melakui Kanit Resum IPDA Dien Fahrur Romadhoni.

Tak butuh lama, setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, polisi akhirnya membekuk pria yang diketahui berinisial DI (51) di indekosnya yang berada di wilayah Sebengkok. Ketika polisi mengamankan DI, posisinya sedang tidur dan uang yang diambil dari laci meja klinik masih utuh.

Baca Juga :  Halangi Petugas saat Cek Produk Pangan, Tukang Ojek Wajib Lapor di Kantor Polisi 

“Kurang dari 24 jam berhasil kita amankan. Uangnya di dalam tas, masih utuh. Pelaku ini merupakan narapidana kasus narkotika dan baru keluar minggu lalu dalam program asimilasi,” ujar Dien.

DI mengaku memanfaatkan kesempatan perawat di klinik sidang sibuk melayani pasien, secara spontan DI masuk ke klinik mengambil semua uang dalam laci.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

“Motor yang digunakan, itu pelaku pinjam katanya. Sementara, masih objek pencurian saja yang kita utamakan dulu. DI kita sangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *