Suami Di-PHK, Emak-Emak Bisnis Togel untuk Nafkahi Anak-anaknya

TANJUNG SELOR – Polres Bulungan kembali merilis kasus perjudian hasil pengungkapan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara bersama Sat Reskrim Polres Bulungan. Ini merupakan tangkapan Senin 8 Juni 2020 di Desa Salimbatu, Kecamatan Tanjung Palas Tengah.

“Berhasil mengamankan terduga judi 303 bernama MB 37 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Rabu 10 Juni 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1996 votes

Omzet judi yang diamankan sebesar Rp 500 ribu lebih, papan angka, buku, pulpen, kupon, dompet dan lainnya. Kemudian untuk per bulannya keuntungan judi togel ini omzetnya mencapai jutaan.

Baca Juga :  Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

“Untuk sehari keuntungannya bisa Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Kata dia sudah berjalan 2 sampai 3 bulan, selain pasang online juga biasanya didatangi oleh pemesan nomor untuk diteruskan,” jelasnya.

Pelaku nekat melakukan judi lantaran suaminya sudah tidak bekerja selama beberapa bulan ini. Untuk menghidupi 2 anak dan suaminya, MB pun mengambil jalan untuk menjalankan bisnis judi togel. “Karena suaminya sudah di-PHK untuk menyambung hidup maka menjalankan bisnis judi,” bebernya.

Baca Juga :  Alat Tangkap Mini Trawl, DKP Kaltara: Sesuaikan Zona Penangkapan

MB diamankan di kediamannya di Desa Salimbatu. Kepada polisi pelaku mengatakan saat ini untuk pelanggannya masih sekitaran Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Untuk itu pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. “Dengan ancaman 8 tahun penjara,” ujarnya.

Bernard mengatakan, ada beberapa pelaku yang diamankan itu karena kena program asimilasi. Karena tidak menjalankan kehidupan dengan baik di tengah masyarakat, kembali berulah.

Baca Juga :  Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

“Dari program asimilasi itu ada 4 orang yang kita amankan. Mereka kembali ke kasus yang sama yaitu berupa judi dan pencurian,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *