TARAKAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan, Hanip Matiksan, menyebut, banyak para pelaku usaha salah kaprah dengan adanya pelonggaran PSBB yang seharusnya dilakukan sesuai dengan tahapan masing-masing sektor, malah mengira PSBB tak berlaku lagi.
“Masih banyak (melanggar) karena ada miskomunikasi. Karena ada teman di lapangan laporan sama kami, bahwa tanggal 1 Juni itu sudah bebas buka. Padahal kan tidak, karena seharusnya bisa koordinasi dengan kami atau Dinas Pariwisata, atau Perdagangan,” ujar Hanip Matiksan kepada benuanta.co.id, Rabu (10/6/2020).
Sebagai upaya melurskan kabar tersebut, kata Hanip, Satpol PP bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata Kota Tarakan, telah kembali melakukan sosialisasi ke pelaku usaha rumah makan atau cafe untuk tak menerima pelanggan untuk makan ditempat. Jika tak mengindahkan, pihaknya akan mengambil tindakan berupa menyita sementara kursi maupun meja tempat usaha tersebut.
“Intinya belum boleh makan ditempat, aturan jamnya masih seperti yang lalu. Rumah makan tidak boleh lebih dari jam 9 malam, dan kami gelar razia gabungan ini sampai tanggal 15 Juni nanti baru boleh normal lagi,” katanya.
“Beberapa kursi juga ada kami amankan, dan kami taruh di Wisma Patra. Dan bisa diambil oleh yang bersangkutan nanti ketika tanggal 15 juga,” tandasnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor : Ramli