SE Baru dari Gugus Tugas Pusat, Walikota Sebut Siapa Pun Boleh Berangkat, Tapi..

TARAKAN – Sehubungan adanya Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pusat Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes menyampaikan, siapa pun boleh melakukan perjalanan keluar daerah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh dari edaran tersebut.

Artinya, terbitnya edaran baru ini turut melengangkan sejumlah regulasi yang sebelumnya membatasi mobilitas warga. “Semua orang boleh berangkat, tapi masih ada persyaratan kesehatan yang wajib bagi penumpang dari SE nomor 7 ini,” ujar dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Senin (8/6/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2024 votes

Kata orang nomor satu di Tarakan ini, Gugus Tugas juga telah menyusun kriteria dan syarat sebagai panduan perjalanan, yang tujuan utama dari kedua poin tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru. Sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif, dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 tetap diberlakukan.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang di dalam negeri adalah surat keterangan uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan menunjukan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan orang-orang yang memiliki surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri itu dikecualikan untuk perjalanan orang di dalam komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Begitu pun selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Atau memanfaatkan akomodasi karantina, baik hotel dan penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

“Itu bukan saya yang ngomong (bikin) loh, tapi dari Gugus Tugas Nasional dan baru kita terima hari ini,” katanya.

Selain itu, perjalanan didefinisikan sebagai pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, jalur laut dan udara.

Lebih lanjut, dalam edaran Gugus Tugas mengatakan, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri telah melakukan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum agar aman dari kemungkinan penularan Covid-19 secara bersama-sama.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tarakan Lakukan Prosesi Penerimaan Secara Adat

Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah berhak menghentikan atau melarang perjalanan orang atas dasar SE itu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan berlakunya SE Nomor 7 tersebut, praktis SE sebelumnya Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. “Jadi yang (SE) sebelumnya harus ada surat tugas dan sebagainya, sekarang sudah tidak ada lagi,” tandasnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *