Kesal Dimintai Sabu, Pria Tanjung Palas Timpas Korbannya Pakai Samurai

TANJUNG SELOR – Diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, seorang pria bernama SY (43) asal Kecamatan Tanjung Palas, diamankan Polres Bulungan. Kejadiannya Sabtu 6 Juni 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

SY menimpas dua orang sekaligus, dan langsung menyerahkan diri ke Polres Bulungan usai menganiaya korbannya. “Awalnya pelaku didatangi dua orang korbannya bernama BE dan BO untuk meminta sabu. Lalu SY mengatakan tidak ada barang seperti itu, akhirnya terjadi cekcok dan adu mulut dalam rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Senin 8 Juni 2020.

Kemudian mereka pun terlibat perkelahian. Pelaku mengambil sajam jenis samurai dan mengejar kedua korbannya. Salah satu korban sempat terjatuh bernama BE. Saat SY mengayunkan samurainya, BE terkena sabetan 2 kali pada tubuh bagian belakang, tepatnya di bawah leher.

Baca Juga :  Polling Pilgub Kaltara Maret 2024, Zainal Paliwang Kokoh di Puncak

BO pun sempat terkena ayunan samurai SY. “Untuk BE sudah membaik setelah dilarikan ke rumah sakit dan sudah dioperasi dan si BO juga sudah dirawat di Puskesmas Tanjung Palas,” ucapnya.

Untuk masalah narkobanya saat ini masih didalami. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bulungan untuk melakukan penelusuran. “Jadi kedua korbannya dalam pengaruh minuman beralkohol sampai cekcok mulut dengan pelaku,” bebernya.

Baca Juga :  Bikin Resah Warga Akibat Hobi Mencuri, Pemuda di Sebatik Ditangkap Polisi

Dia mengatakan, untuk pelaku diganjar dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun barang bukti yang diamankan oleh Polres Bulungan adalah sebuah samurai. “Ini ancamannya 5 sampai 6 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *