Jalankan Bisnis Judi Online, Omzet Hingga Puluhan Juta

SELAIN IR, POLRES BULUNGAN JUGA MENGAMANKAN TM PEMILIK WARUNG MAKAN

TANJUNG SELOR – Pengungkapan kasus judi togel di Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Sabtu 6 Juni 2020 kemarin, hari ini dirilis Polres Bulungan. Tak hanya satu tersangka, setelah mengamankan Irpansyah, Polres Bulungan mengamankan pelaku lain.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1578 votes

“Kita berhasil mengamankan satu tersangka lagi selain IR, yakni seorang wanita inisial M alias TM,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Senin 8 Juni 2020.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

TM diamankan dari sebuah warung makan bernama Warung Gunung di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tidung Pala Timur, Kecamatan Sesayap. Untuk pelaku ini bermain judi online menggunakan handphone. Untuk itu gawainya diamankan petugas. “Kalau ini lain lagi jenisnya yakni judi online, maka HP-nya kita sita,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan dari TM yaitu 1 HP OPPO A39 warna putih, 1 HP OPPO warna merah, 1 ATM BNI warna orange, 8 buku rekap dan tafsir mimpi, 7 buah kertas kupon putih berisi angka togel dan 1 buah pulpen merek Pilot. “BB-nya berupa uang tunai sebanyak Rp 2.430.000,” sebutnya.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Bernard mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, untuk IR ini omzetnya mencapai puluhan juta, karena saat ditangkap uang yang diamankan mencapai Rp 10.833.000. Kata dia, IR sudah menjalankan bisnis itu berjalan kurang lebih 1 tahun.

“Begitu juga di TKP kedua, TM juga sudah berjalan 1 tahun. Mereka tidak ada hubungan untuk bandarnya masih kita sidik dan kembangkan,” paparnya.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui

Keduanya memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19, karena sulit keluar dari KTT. Maka yang menjadi langganannya adalah warga KTT. “Keduanya kita kenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 8 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *