Tahapan Pilkada Berjalan, Bawaslu Kaltara Resmikan Gedung Sentra Gakkumdu

TANJUNG SELOR – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan dimulai di tanggal 15 Juni 2020 mendatang. Segala sesuatu harus dipersiapkan baik dari penyelenggara maupun pengawasan.

Untuk itu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara telah meresmikan gedung Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang baru, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor, Bulungan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1570 votes

“Dengan peresmian gedung Sentra Gakkumdu ini, merupakan wadah untuk melaksanakan penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah,” ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kaltara Suryani kepada benuanta.co.id, Jumat 5 Juni 2020 yang didampingi oleh anggota Komisioner Bawaslu Kaltara lainnya yakni Rustam Akif, Sulaiman dan Arif Rochman.

Baca Juga :  DPC Hanura Nunukan Restui Andi Akbar Bakal Calon Bupati, Wakilnya Masih Digodok

Sentra Gakkumdu ini terbentuk karena merupakan amanah dari undang-undang, yakni tercantum dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Di mana di dalamnya terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

“Dan ini merupakan amanah dari undang-undang, di mana harus dibentuk Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Kata dia, di depan mata tidak dipungkiri akan terjadi sengketa dalam pilkada, terlebih masalah kompleks terkait pencalonan dan pada saat pemilihan. Sengketa terjadi ketika ada ketidakpuasan atau kecurangan pada pemilihan. “Di gedung ini nantinya kita melaksanakan penyelesaian terkait pelanggaran hukum dalam pilkada,” ucapnya.

Dia mengatakan, keterbatasan yang ditemui di Kaltara belum ada berdiri Kejati, sebab hanya ada di Provinsi Kaltim yakni Kejati Kaltim. Sehingga pihaknya harus melaksanakan koordinasi ini ke sana. “Kita harap nantinya jika keluar sudah ada kesepakatan dan kesepahaman, berjalan damai dan lancar,” paparnya.

Baca Juga :  Istana Tanggapi Kabar Nama Menteri Usulan Jokowi di Kabinet Mendatang

Sementara itu perwakilan dari Polda Kaltara yakni Kasubdit I Ditreskrimum Polda, Kompol Taufik Nurmandia mengatakan, dengan diresmikan gedung Sentra Gakkumdu ini, nantinya menjadi tempat untuk melaksanakan penyelesaian sengketa. Dirinya berharap gedung ini bermanfaat dalam penyelesaian sengketa. “Bahkan kita berharap mudahan tidak terjadi masalah dalam pemilu mendatang,” ujarnya.

Dia menambahkan, gedung Sentra Gakkumdu merupakan tempat bersejarah karena menjadi wadah untuk menyelesaikan sengketa dalam pemilu. Untuk itu semua harus berkoordinasi dan sejalan dalam setiap permasalahan yang akan terjadi. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *