ASN Mulai Terapkan New Normal

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan kehidupan baru yang mendukung produktivitas kerja namun tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat, dilakukan perubahan sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19. Hal tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru.

Menurut Tjahjo, adaptasi terhadap tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah dilakukan dengan Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur dan Dukungan Infrastruktur yang memperhatikan protokol kesehatan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Ada tiga point utama yang perlu menjadi perhatian kita semuanya sebagai catatan tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru (THE NEW NORMAL).

Baca Juga :  Pengusaha Ilegal RT RW Net Diancam Hukuman Pidana

Yang pertama, Penyesuaian Sistem Kerja, Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. Namun demikian, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi COVID-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.

Penyesuaian sistem kerja dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang meliputi Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office); dan/atau Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home).

Penentuan pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dilakukan secara selektif dan akuntabel tanpa mengurangi sasaran kerja dan target kinerja. Beberapa aspek yang dijadikan pertimbangan dalam menentukan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) antara lain jenis pekerjaan, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, dan lokasi tempat tinggal pegawai.

Baca Juga :  Menteri PUPR: ASN Pindah Setelah Upacara HUT Kemerdekaan RI di IKN

Pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang berlokasi pada wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dilaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh. Dikecualikan dari hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dengan jumlah minimum pejabat/pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Penyelenggaraan rapat dan/atau kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta di lingkungan instansi pusat maupun daerah dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi/melalui media elektronik, sedangkan Perjalanan dinas dilakukan secara selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi, serta memperhatikan ketentuan maupun kebijakan pemerintah yang terkait dengan protokol kesehatan.

Sistem kerja dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 tetap memperhatikan pelayanan publik berjalan secara efektif, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (secara online).

Baca Juga :  Presiden Nyatakan Sikap Deeskalasi RI Hadapi Konflik Timur Tengah

Yang kedua, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan dengan memperhatikan manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur secara akuntabel melalui penilaian kinerja, pemantauan dan pengawasan, serta disiplin pegawai.

Kemudian yang ketiga, Dukungan Infrastruktur dilakukan dengan menyesuaikan sarana dan prasarana di lingkungan kerja yang dibutuhkan Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan panduan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Selain itu, memastikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan pedoman penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, dan keamanan informasi dan keamanan siber.

“Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru produktif dan aman COVID-19 mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020 dan pelaksanaannya disesuaikan dengan status penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Indonesia,“ jelas Tjahjo Kumolo.(*)

Sumber: tjahjokumolo.id
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *