Pemkab Nunukan Akan Mekarkan Dua Desa di Binusan

NUNUKAN – Sebanyak 232 desa yang ada di kabupaten Nunukan, dan ada 2 penambahan desa yang akan dimekarkan dari desa Binusan untuk menuju desa definitif yakni desa Binusan Dalam dan desa Ujang Fatima. Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Kabupaten Nunukan, Jumianto, S.Sos.

Proses pemekaran dua desa yang ada di Binusan sudah lama, namun adanya beberapa perbaikan yang harus dilengkapi dokumennya oleh masyarakat setempat.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1549 votes

“Kita sebagai teknis merespon dan kita laksanakan alhamdulillah selesai, walau sedikit lambat dikarenakan Tim Presidium Pemekaran Desa harus bekerja dari bawah sesuai dengan kondisi batas wilayah atau jumlah RT setempat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar tidak menjadi kendala dikemudian hari,” kata Jumianto, kepada benuanta.co.id, Jumat (5/6/2020).

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Desa Binusan Dalam dan desa Ujang Fatima saat ini dalam persiapan, yang menunggu persetujuan gubenur yakni kode desa lalu ke proses Mentri dalam negeri setelah lengkap dokumennya kementrian mengembalikan ke gubernur baru diserahkan ke Kabupaten baru dinyatakan desa tersebut sah.

Untuk sumber daya manusia (SDM) dua desa tersebut selama 3 tahun akan ada seorang PNS (pegawai negeri sipil) yang akan ditunjuk oleh Bupati sebagai PLT (Pelaksana Tugas) untuk mempersiapkan desa tersebut sebagai desa definitif, baik itu personalnya, organisasi dan perangkat desa dan perangkat lainya dalam pembenahan desa baru tersebut.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

“Pemekaran dua desa ini berdasarkan anemo masyarakat, masyarakat desa Binusan sudah lama meminta untuk dimekarkan, dan luas wilayah, kemudian untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, dan pertumbuhan penduduk di Nunukan juga cukup tinggi,” jelasnya.

Jumianto berharap, dengan dimekarkan dua desa tersebut warga lebih dekat dengan pelayanan pemerintah dan lebih cepat memutuskan mata rantai yang panjang dalam pengurusan sehingga akan lebih pendek.(*)

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Reporter: Darmawan
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *