TANJUNG SELOR – Kasus perjudian sabung ayam yang diamankan oleh Polres Bulungan pada 30 Mei 2020 lalu, kini terus berpresos. Dari 18 orang yang diamankan dari lokasi perkebunan sawit milik PT. Tunas Borneo Plantstation. Kecamatan Tanjung Selor, kini mengerucut beberapa orang saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi kita sudah tetapkan tersangka dari kasus 303 ini. Di antaranya kepala sabung bernama Samsudin alias Ancu dan 4 orang lainnya yakni M, MH, SM dan I,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan IPDA Bernard FP Siregar kepada benuanta.co.id, Rabu 3 Juni 2020.
BACA BERITA TERKAIT:
- Baru Sepekan Lebih Menjabat Kapolres Bulungan, Teguh Tunjukkan Taringnya
- Sehari, Perputaran Uang Bisa Capai Ratusan Juta di Judi Sabung Ayam
Kelima orang itu diduga kuat terlibat, salah satunya kepala sabung, Ancu yang juga seorang residivis kasus yang sama. Did duga telah menyiapkan lokasi untuk dijadikan arena sabung ayam. Kemudian yang bermain sabung dan yang terlibat dalam perjudian ayam itu.
“Yang kita tetapkan tersangka itu kepala sabung, pemilik ayam, pemain memasangkan taji dan yang mengadu ayam itu,” jelasnya.
Kata dia, para tersangka itupun dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana selama 10 tahun. Sementara untuk 13 orang lainnya sebagai saksi dan diwajibkan untuk lapor diri setiap 1 minggu.
“BB-nya sudah kita amankan. Di antaranya motor, ayam aduan, kayu dan terpal, handphone dan uang tunai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin