Buntut Pembayaran THR yang Tak Sesuai, PT. Sumber Kalimantan Abadi Diminta Transparan soal Keuangan

TARAKAN – Sebanyak 454 orang karyawan borongan PT. Sumber Kalimantan Abadi menuntut keterbukaan keuangan perusahaan akibat tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SP. Kahut KSPSI (PT. Sumber Kalimantan Abadi), Imam Totok menjelaskan, perusahaan yang bergerak di bidang Cold Storage ini dinilai memiliki alasan yang kurang logis.

“Dengan alasan terpengaruh oleh dampak pandemi Covid-19, perusahaan memberikan THR yang tidak sesuai kepada lebih dari 454 karyawan borong,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 3 Juni 2020.

Baca Juga :  Curah Hujan Desember Masuk Skala Sedang hingga Tinggi

Kepada benuanta.co.id, Imam mengaku jumlah THR yang diberikan kepada karyawan borong berbeda-beda, yaitu berkisar 40% sampai 70% dari jumlah upah per bulan.

“Perbedaan jumlah THR ditentukan oleh absen karyawan, tanpa ada dasar dari ketetapan Permenaker,” sebut Imam saat diwawancarai.

Pantauan Imam, perusahaan dinilai tidak memiliki dampak yang cukup besar untuk menurunkan THR karyawan, karena perusahaan tetap beroperasi seperti biasa pada saat pandemi Covid-19. “Sejak bulan April dan bulan Bulan Mei perusahaan sudah mengeluarkan sebanyak 26 Container,” terangnya.

Baca Juga :  Sidak Pasar, Pj Wali Kota Tarakan Sebut Harga Komoditas Masih Terjangkau

“Kami sudah berusaha melakukan hitung-hitungan namun perusahaan tetap tertutup dan tidak memberikan keterbukaan keuangan kepada karyawan,” tuturnya.

Imam menjelaskan, persoalan ini telah sampai ke telinga Dinas Keternagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Tarakan dan Wakil Walikota Tarakan. Alhasil, Rapat Fasilitasi Perundingan Bipartit pun telah dilaksanakan pada Minggu 28 Mei 2020 lalu.

“Namun SP. Kahut KSPSI tetap menolak tawaran yang diberikan karena tidak sesuai dengan ketetapan. Perusahaan seharusnya membayar sesuai ketentuan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Sedangkan yang ditawarkan Disnaker jauh dari ketentuan Permenaker,” ungkapnya.

Baca Juga :  PMK Tarakan akan Bentuk Relawan Kebakaran Bantu Sosialisasi Pencegahan

Oleh karena itu rapat pertemuan fasilitasi perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, pihak serikat pekerja akan melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Utara.

Selanjutnya, komisi 4 DPRD Provinsi Kalimantan Utara direncanakan akan menanyakan langsung terkait masalah ini ke perusahaan PT. Sumber Kalimantan Abadi.(*)

 

Reporter : Matthew Gregori Nusa
Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *