5 Juni Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kembali, Suhu Tubuh Jemaah 37,5°C Dilarang Masuk

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dan penataan kembali kehidupan masyarakat atau new normal dalam masa penanganan Covid-19.

Dalam Surat Edaran Nomor : 180/383/HUKUM/2020 ini disampaikan bahwa kegiatan keagamaan di rumah ibadah, atau tempat tertentu dapat dilaksanakan terhitung sejak 5 Juni 2020 dengan syarat-syarat dan ketentuan. Salah satunya, pengurus rumah ibadah berkewajiban menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Masih rencana, tapi kita meminta untuk protokol kesehatan bisa dijamin atau tidak. Termasuk agama lain walaupun kita sudah ketemu masing-masing pengurus agama, tapi kita minta harus ada jaminan untuk kepastianya,” ujar Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada benuanta.co.id, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Alutsista Jelang Cuti Lebaran

Selain harus menyediakan tempat cuci tangan berserta sabun pada tempat wudhu dan pintu keluar masuk pada masjid dan musala, alat pengecekan suhu suhu tubuh sebelum masuk tempat ibadah juga diwajibkan.

Bagi jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, juga tak diperkenankan masuk ke rumah ibadah. Sedangkan jumlah yang bisa diisi jemaah juga memiliki kententuan, yakni tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

“Membuka jendela dan pintu rumah ibadah dan tidak menggunakan AC dan menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter, atau menyesuaikan dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Atau juga ketentuan tata cara peribadatan pada masing-masing agama di masa pandemi,” terangnya.

Edaran tersebut juga meminta agar waktu pelaksanaan ibadah dipersingkat, tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah dan melakukan pengaturan alur keluar dan masuk jamaah melalui pintu yang berbeda.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

“Membuka rumah ibadah 15 menit sebelum azan atau waktu peribadatan dimulai, lalu tutup 10 menit setelah kegiatan salat atau peribadatan selesai dilaksanakan. Dan melakukan disinfeksi sebelum dan setelah selesai kegiatan,” imbuhnya.

Sementara jemaah yang berasal dari kelurahan lain tidak diperkenankan melakukan ibadah di rumah ibadah yang jauh dari wilayah kelurahanya, dan hanya memperbolehkan masyarakat sekitar. Atau kelurahan yang berdekatan, jika di kelurahannya tidak ada rumah ibadah.

“Bagi masyarakat yang baru tiba ke Tarakan dari luar daerah, kita imbau juga untuk tidak ikut kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Dan kita minta agar ibadah selama 14 hari. Begitu juga untuk warga lanjut usia yang memiliki riwayat penyakit kronis, anak-anak atau masyarakat yang mengalami sakit demam, batuk, dan pilek untuk tidak ikut kegiatan peribadatan di rumah ibadah,” harapnya.

Bagi pembimbing, guru agama, penceramah atau pengkhotbah dapat melakukan kegiatan pembinaan keagamaan secara virtual atau secara langsung. Dengan menerapkan ketentuan mengenai phisycal distancing dan protokol lainnya. Namun, untuk penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lain seseuai agama masing-masing, kata orang nomor satu di Tarakan ini dapat dilaksanakan seperti biasa.

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Kita minta agar rumah ibadah tidak menggunakan pembimbing, guru agama, penceramah dan pengkhotbah yang berasal dari luar Tarakan,” tegasnya.

Lanjutnya, penerapan fungsi sosial rumah ibadah ini juga meliputi kegiatan pertemuan akad pernikahan, yang tetap mengacu pada surat edaran tersebut. Sebab, ini untuk memastikan peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

“Membatasi jumlah peserta (tamu pernikahan) yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, tidak boleh lebih dari 30 orang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa

Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *