Pemkab Bulungan Telah Menyalurkan BLT dari DD di 71 Desa

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten Bulungan terus menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD). Hal ini supaya masyarakat yang terdampak oleh Pandemi Covid-19 tetap dapat melangsungkan hidup. “Tercatat sudah ada 71 desa yang sudah menyalurkan BLT DD tahap pertama,” ungkap Bupati Bulungan Sudjati, Senin 1 Juni 2020.

Bupati turun langsung menyalurkan serta memonitoring penyaluran BLT DD di desa, seperti yang dilakukan di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Sabtu 30 Mei 2020 kemarin.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

“Di sana ada 118 kepala keluarga yang mendapatkan BLT. Jadi BLT dari Dana Desa ini ditujukan bagi keluarga atau masyarakat yang belum terakomodir dalam data penerima bantuan dari Kementerian Sosial,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

Selain Desa Tanjung Agung, pada saat bersamaan juga berlangsung penyaluran BLT DD tahap 1 di Desa Long Buang, Kecamatan Peso, Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir. Lalu di Desa Antutan Kecamatan Tanjung Palas dan Desa Apung Kecamatan Tanjung Selor.

“Sesuai arahan pak presiden, agar penyaluran BLT dari Dana Desa ini diawasi dan dimonitoring langsung oleh pemerintah daerah agar tepat sasaran, tepat guna, serta tidak terjadi penerima ganda,” jelasnya.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

Untuk pelaksanaan BLT DD tahap 1 ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bulungan Nomor 140/353/DPMD/IV/2020 tentang Pelaksanaan Desa Tanggap Covid-19 dan Bantuan Langsung Tunai melalui Dana Desa Tahun 2020.

Penerima DD kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT DD maksimal sebesar 25 persen. Kemudian penerima DD Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 miliar mengalokasikan BLT DD maksimal sebesar 30 persen, dan penerima DD lebih dari Rp1,2 miliar mengalokasikan BLT DD maksimal sebesar 35 persen.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Masa penyaluran BLT DD selama 3 bulan terhitung sejak penetapan Peraturan Kepala Desa (Perkedes) tentang Penetapan Keluarga Miskin Penerima Manfaat BLT Dana Desa tahun berjalan. Dan besaran BLT DD per bulan sebesar Rp 600.000 per keluarga,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *