Mendagri Tak Larang Ojek Beroperasi, Kepmen Atur ASN Kemendagri dan Pemda

Jakarta– Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengklarifikasi berita yang menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian  melarang operasional ojek, baik online atau konvensional saat masa pandemi Covid-19.

Bahtiar menegaskan, dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440 – 830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda) memang ada panduan bagi ASN dalam menyongsong new normal life. 

“Salah satunya adalah soal penggunaan transportasi umum. Dalam Kepmen tersebut, tidak ada larangan terhadap ojek untuk beroperasi. Hanya imbauan untuk hati-hati. Imbauan itu semata untuk mencegah kemungkinan terpapar virus,” jelas Bahtiar di Jakarta, Minggu (31/05/2020).

Baca Juga :  Kemendes Perpanjang Program Pendamping Desa

Menurut Bahtiar, protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda  dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.  

“Dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB,” paparnya. 

 Selain itu, Bahtiar menegaskan Kemendagri tidak mengatur operasional ojek online atau ojek konvensional yang merupakan wewenang Kementerian Perhubungan. “Kepmendagri berlaku untuk ASN di jajaran Kemendagri dan Pemda. Solusi untuk point terkait ojek online atau ojek konvensional tersebut ya ASN Kemendagri/Pemda. (Mereka) membawa helm sendiri kalau mau naik ojek online/ojek konvensional. Jangan pakai helm yang disediakan oleh pengemudi ojek karena helm untuk penumpang adalah helm yang dipakai untuk penumpang lainnya sehingga rawan jadi media penularan,” terang Bahtiar.

Baca Juga :  Menag: Sertifikasi Mubaligh Harus Dikaji Secara Komprehensif

Atas penafsiran maksud yang berbeda tersebut. Kemendagri segera melakukan revisi dan perbaikan. “Untuk menghindari penafsiran yang berbeda  akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Menurut Bahtiar, dalam Kepmen itu  penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kehati-hatian dan kewaspadaan,  mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran Covid 19. Makanya, ditekankan agar hati-hati. 

Baca Juga :  Dispora Kaltara akan Bangun Sport Centre

“Dalam Kepmen ini  tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan ojek konvensional,” katanya.

Tentu, lanjut Bahtiar Pemerintah dalam hal ini Kemendagri menyambut baik jika kemudian pihak ojek online/ojek konvensional mempunyai protokol ketat dalam operasional. Sehingga, celah potensi penularan virus bisa ditutup. Namun yang pasti, Mendagri tak pernah melarang ojek beroperasi. Dalam Kepmen pun, secara jelas hal itu telah ditegaskan.(Kominfo)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *