Penolakan Pinjam Aset dan Hibah oleh Pemprov Tidak Sepihak

MARKUS JUK SESALKAN ADA ANGGOTA KOMISI BERPOLEMIK

TANJUNG SELOR – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan, Markus Juk membantah tudingan sesama anggota DPRD Bulungan yang menyebutkan rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di ruang rapat DPRD, Rabu (27/5/2020) lalu bersifat internal dan membuat keputusan sepihak.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2001 votes

“Pernyataan Syarifuddin di media (online) yang menyebutkan komentar beberapa anggota Komisi II tidak mewakili lembaga dewan itu pernyataan yang keliru. Rapat yang digelar bersama Bidang Aset Pemkab Bulungan itu bukan rapat internal, tapi Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga wajar untuk diketahui publik termasuk wartawan,” ungkapnya, Jumat (29/5/2020).

Baca Juga :  PAN Nunukan Siapkan Penjaringan Balon Kepala Daerah

Ia menegaskan, RDP bersama Bidang Aset Pemkab Bulungan itu sebagai tindak lanjut dari rapat yang digelar Pemkab pada Senin (11/5/2020) lalu, yang dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Kepala BPKAD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Rapat saat itu membahas tentang usulan hibah dan pinjam pakai aset termasuk permohonan dari Pemprov Kaltara. Saya sebagai ketua komisi memberikan saran bahkan yang dipertegas oleh Ketua DPRD (Kilat Bilung) bahwa pemkab diminta untuk tidak lagi memberikan hibah maupun pinjam pakai aset gedung atau lahan termasuk yang usulan pemprov dengan batas waktu hingga 2022,” tegasnya.

Lanjutnya, saat rapat bersama Bidang Aset Pemkab Bulungan, anggota dewan mempertanyakan status aset lahan dan bangunan yang dimiliki Pemkab Bulungan, termasuk aset yang berlokasi di luar daerah. Pihaknya pun telah mendengarkan penjelasan tentang aset yang dipinjam pakai oleh Pemprov Kaltara, di antaranya gedung PKK Bulungan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPRD Kaltara dan eks rumah jabatan bupati di Jalan Enggang yang digunakan untuk rumah jabatan Gubernur Kaltara.

Baca Juga :  7 Calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Mandaftar di Penjaringan PKS

“Kami sangat menyayangkan pernyataan Syarifuddin yang juga sebagai anggota Komisi II, semestinya ia menyampaikan pandangannya itu saat rapat. Padahal semua anggota Komisi II yang hadir saat itu diberikan kesempatan untuk bertanya atau menyampaikan pendapatnya terutama soal aset, justru ia tidak berbicara. Saya tidak tahu apakah ia paham atau tidak soal aset ini. Sebaiknya ia belajar dulu lah, mana yang rapat internal dan dengar pendapat, jangan membuat pernyataan yang justru menjadi polemik,” ujar poltisi PDI Perjuangan itu.

Baca Juga :  Fokus Rekrut Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Nunukan

Dijelaskannya, hasil rapat yang disepakati telah dicatat oleh sekretariat DPRD dan disampaikan ke pimpinan dewan, salah satunya mengirimkan surat ke Bupati Bulungan tentang penolakan rencana peminjaman aset dan permohonan hibah yang diusulkan Pemprov Kaltara.

“Sebagai Ketua Komisi II, saya sudah menyampaikan bahwa hasil rapat juga akan dibahas melalui rapat gabungan komisi. Dalam rapat itu Kabid Aset Pemkab Bulungan, Dani dengan tegas mengatakan sepakat dengan dewan untuk tidak meminjamkan aset apalagi hibah. Seperti gedung PKK itu akan digunakan sebab sejak gedung itu selesai dibangun sudah digunakan sebagai kantor DPRD Kaltara, sementara ibu-ibu PKK tidak punya kantor sehingga banyak kegiatan yang tidak berjalan dengan baik,” pungkasnya.(*)

 

Reporter: Victor Ratu

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *