Januari-April, PN Tanjung Selor Tangani 968 Perkara Pidana dan 60 Perdata

TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri Tanjung Selor merilis data dari Januari hingga April 2020, yang sudah diminutasi baik perkara pidana maupun perdata. Kasus pidana lebih tinggi dibandingkan kasus perdata yang ditangani, yang kini sudah selesai di pengadilan.

“Untuk perkara pidana sebanyak 968 dan perkara perdata sebanyak 60 yang sudah putus,” ungkap Humas PN Tanjung Selor Indra Cahyadi kepada benuanta.co.id, Jumat 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Kerja Sama Polisi Lintas Provinsi, Bongkar 21 Kasus Curanmor

Adapun rincian perkara pidana yang ditanganinya perjudian ada 2, kejahatan terhadap kesusilaan ada 1, penganiayaan ada 4, pencurian ada 22 dan penipuan ada 2.

Lalu perkara lainnya berupa perusakan barang ada 1, tindak pidana senpi ada 1, Narkotika ada 32, pengeroyokan ada 1, perkara yang lain-lain ada 1, lalu Lintas ada 2 dan perkara lalu lintas sebanyak 883. Kemudian perkara ITE ada 2, Perlindungan Anak ada 13 perkara dan kebakaran hutan ada 1.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Covid RSUD Nunukan Menunggu Perhitungan BPKP Kaltara 

“Memang yang paling banyak perkara itu perkara lalu lintas mencapai 883, disusul narkotika ada 32, pencurian ada 22 dan perlindungan anak ada 13 perkara,” sebutnya.

Kemudian untuk rincian perkara perdata di antaranya perceraian sebanyak 11 perkara, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran sebanyak 21 perkara, Lain-lain ada 2, Wanprestasi ada 8, perbuatan melawan hukum ada 16 perkara dan gugatan memperoleh akta perdamaian atas kesepakatan perdamaian diluar pengadilan ada 2.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

“Untuk perdata ini kebanyakan yang kesalahan akta, biasanya pada nama, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *