Pinjam Pakai Rumjab Gubernur dan Gedung PKK Tidak akan Diperpanjang Pemkab Bulungan

PEMKAB DAN DPRD SEPAKAT BERI BATAS WAKTU HINGGA 2020

TANJUNG SELOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, di ruang rapat DPRD, Rabu (27/5/2020).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bulungan, Markus Juk ini membahas kondisi serta status aset berupa bangunan dan lahan milik Pemkab Bulungan termasuk yang dipinjam pakai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Apalagi, lembaga legislatif itu hingga saat ini belum menerima data jumlah aset yang dimiliki pemerintah daerah (Pemda) setempat.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bulungan Gelar Sosialisasi Manfaat Program Sektor Jasa Konstruksi
Rapat DPRD Bulungan bersama Bidang Aset Pemkab Bulungan.

“Dari rapat tersebut, dewan bersama Pemkab Bulungan sepakat menyatakan sikap untuk menolak permohonan pinjam pakai maupun hibah yang diusulkan Pemprov Kaltara ke Pemkab Bulungan. Dalam waktu dekat DPRD akan mengirimkan surat ke Bupati agar aset yang dipinjam pakai ke Pemprov itu ditarik kembali,” ungkap Markus Juk kepada benuanta.co.id.

Politis PDIP ini menjelaskan, pemberian hibah lahan maupun gedung eks kantor bupati lama dan peminjaman rumah jabatan wakil bupati di Jalan Enggang untuk rumah jabatan gubernur oleh Pemkab Bulungan, dinilai belum memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Bulungan, khususnya kota Tanjung Selor sebagai ibukota Provinsi Kaltara.

Baca Juga :  Hasil Pemilu jadi Indikator Sikap PDIP di Pilkada Kaltara 

“Dari hasil rapat, rumah jabatan Bupati Bulungan yang dipinjamkan untuk rumah jabatan gubernur itu terungkap sejak ditempati Penjabat (Pj) Gubernur Kaltara di dalamnya terdapat mebeler baru senilai Rp 3 Miliar dari alokasi anggaran pemda Bulungan. Mungkin nilainya sudah mencapai Rp 7 miliar jika harus diganti dengan Meubeller baru yang sama. Sementara untuk gedung PKK Kabupaten Bulungan yang saat ini digunakan sebagai kantor DPRD Kaltara, masa pakai akan berakhir dan disepakati tidak akan diperpanjang lagi peminjamannya. Sebab, akan digunakan oleh PKK yang sampai saat ini belum pernah menggunakan gedung tersebut,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Tassa Gung menegaskan, Pemkab Bulungan diharapkan serius melakukan pembenahan semua aset daerah, termasuk melihat kelengkapan dokumennya, terlebih saat Tanjung Selor ditetapkan sebagai ibukota provinsi.

Baca Juga :  Fokus Rekrut Petugas Ad Hoc, Ini Jadwal Pendaftaran Calon Bupati Nunukan

“Selain aset jalan, Saya juga mempertanyakan aset perumahan DPRD di kilo 9. Terkait pinjam pakai aset yang diusulkan pemprov kami sudah menyatakan sikap tidak ada lagi peminjaman gedung maupun hibah lahan yang akan disetujui oleh DPRD Bulungan. Kami juga meminta agar pemkab memasang papan nama yang menunjukkan bangunan dan lahan yang ada itu aset milik Pemkab Bulungan,” tegasnya.(*)

 

Reporter: Victor Ratu
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *