Pelaku Perampokan Tambak di KTT Dibekuk Unit Reskrim KSKP

TARAKAN – Unit Reskrim Polsek KSKP Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sungai Liu, Kabupaten Tana Tidung (KTT) pada 25 Oktober 2019.

Satu orang pelaku diamankan di wilayah Kelurahan Sebengkok pada Senin, 25 Mei 2020. Tak hanya pelaku, barang bukti 1 unit mesin Yamaha 40 PK disita polisi.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

“1 orang inisial AN berusia 23 tahun kita amankan, kasus perampokan atau curas (pencurian dengan kekerasan) di sungai Liu KTT, Kejadian 25 Oktober 2019,” ungkap Kapolsek KSKP IPTU Muhammad Aldi, Kamis 28 Mei 2020.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Alihkan Perawatan Taman Tugu 99 ke Bandara Juwata

Menurut Aldi, kenapa kejadian di KTT ditangani KSKP Polres Tarakan karena korban yang melaporkan kasus ini warga Tarakan namun tambaknya berada di KTT.

“Korban dan saksinya orang Tarakan, korban lapor ke KSKP, kami lakukan penyelidikan, hasil penyelidikan 25 Mei 2020 kami dapat informasi barang bukti beserta pelaku ada di Tarakan,” jelas Aldi.

Kronologis kejadian pada 25 Oktober 2019 disampaikan Aldi, sekira pukul 12.00 WITA memang telah merencanakan aksinya bersama 2 orang rekannya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga pelaku sebelum melancarkan aksinya sempat nyabu di indekos.

“Mereka bergerak ke tambak di KTT, jam 12an AN dan dua temannya cegat 1 speedboat sambil todong senjata api (senpi) dan senjata tajam,” ujarnya.

Usai speedboat dicegat dan ditodong senpi dan senjata tajam, korban diminta melompat ke laut meninggalkan speedboatnya. Barang korban dibawa kabur ketiga pelaku.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bakal Ikut Kelola Wisata Rumah Adat Baloy Mayo

“Korban diminta jongkok, keluarkan Hp, korban diancam pakai senjata tajam. Pelaku menginstruksikan korban lompat ke laut, speedboat dan barang dibawa oleh pelaku AN beserta dua temannya,” terang Aldi.

Dari hasil pemeriksaan pelaku AN, ternyata hanya mesin speedboat 40 PK yang diambil pelaku sedangkan bodi speedboat ditenggelamkan beserta hp dan BBM milik korban.

“Bodi speedboat ditenggelamkan. Speedboat muat minyak di buang semua yang diambil hanya mesin 40 PK, AN mengaku dapat uang 2 juta dari hasil kejahatannya ini,” jelasnya.

“Untuk dijual kita belum tahu, karena mesin itu kita sita dari AN. Barang bukti dan pelaku ada di rumah mertua pelaku di jalan Diponegoro Sebengkok,” ucapnya.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

Keterangan dari AN dalam beraksi dua rekannya yang kini DPO lebih intens dalam menjalankan aksi kejahatan sehingga polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal keberadaan dua pelaku lainnya.

“Pelaku ini tidak bergerak dengan dua rekannya yang intens itu dua rekannya. Sementara yang mengarah ke TKP lain masih kami dalami, mudahan ada titik terang. Senpi masih kita jadikan daftar pencarian barang,” tukasnya.

Sempat ingin mencoba melarikan diri, AN dihadiahi timah panas di kakinya. AN merupakan resedivis yang diamankan pada 2017. “Mencoba melarikan diri kita berikan tindakan terukur. Temannya masih DPO,” tutup Aldi.

Perbuatan AN disangka melanggar Pasal 365 ayat 1 ke-2 KUHP dengan ancaman 9-12 tahun penjara.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *