Meresahkan Warga Pesisir, Tiga Pria Maling Mesin dan Motor Dibekuk Polisi

TARAKAN – Sempat meresahkan masyarakat di wilayah pesisir dengan aksi pencurian mesin kapal, akhirnya Unit Jatanras Polres Tarakan berhasil membekuk tiga orang pelaku beserta barang bukti mesin, Senin 25 Mei 2020 sekira pukul 01.00 WITA.

Korban aksi pencurian ketiga pelaku ini didominasi nelayan di wilayah pesisir Tarakan. Ketiga pelaku ini diinisialkan BR alias ED, SP alias AN, dan AS alias DV.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2018 votes

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim AKP Guntar Arif Setiyoko diperjelas Kanit Resum IPDA Dien Fahrur Romadhoni menuturkan, para pelaku melakukan aksi pencurian pada sebulan terakhir.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

“Kita amankan ketiga orang pelaku di tiga tempat berbeda. Tentunya setelah kita melakukan serangkaian penyelidikan. Ada yang diamankan di Karang Anyar Pantai, Karang Balik dan Kampung Satu tanpa perlawanan,” ungkap Dien kepada benuanta.co.id, Kamis, 28 Mei 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan Unit Jatanras dari kediaman pelaku saat ini masuk DPO yakni 2 unit mesin 15 PK, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter, sebilah badik beserta sarungnya dan 3 unit ekor mesin 15 PK.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Akui Pembangunan Tak Sesuai SOP

“Setelah kasus ini kita kembangkan, sepeda motor juga hasil kejahatan pelaku berinisial AS alias DV di wilayah Kampung Empat,” jelasnya.

Modus operandi pelaku memanfaatkan waktu istirahat warga sehingga aksinya tidak diketahui. “ED bersama pelaku lainnya (DPO) mengambil mesin yang jauh dari pengawasan pemiliknya, mereka angkut pakai sepeda motor,” ujar Dien.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Tekankan Penanganan Volume Sampah Selama Lebaran

“Untuk korban nelayan dan rata rata pencurian berada di daerah amal tempat sandarnya perahu atau speedboat (tempel) nelayan. Kita
masih dalam pengembangan untuk dicari TKP lainnya,” tambah Dien.

Perbuatan ketiga pelaku ini disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *