Kuasa Hukum NAY Somasi Balik Gusti, Ini 6 Poin yang Disampaikan

TARAKAN – Tak tinggal diam dengan somasi dan laporan yang dilayangkan Muhammad Nor Gusti, yang kita ketahui merupakan PNS Staf Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, Nur Aksa Yahya (NAY) pun balik somasi dan akan melaporkan Nor Gusti ke Polda Kaltara.

Disampaikan NAY melalui kuasa hukumnya, Mukhlis Ramlan SH, pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada Nor Gusti dengan nomor surat : 119/MRS/SOM/V/2020. Somasi tersebut dikirim ke Nor Gusti Jumat 22 Mei 2020 kalau sebelum lebaran dan telah diterima yang bersangkutan pada Sabtu 23 Mei 2020.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1567 votes

Somasi balasan yang dilayangkan Mukhlis ini merupakan balasan atau jawaban atas somasi dari Nor Gusti dengan Nomor. 115/AJW/SMS/V/2020, dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya. Dalam somasi terbuka tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan Mukhlis kepada Muhammad Nor Gusti.

Pertama; berdasarkan pemberitaan di beberapa media online yang terbit Senin 15 Mei 2020 lalu, yang meminta agar akun atas nama inisial NAYA meminta maaf dalam 1 X 24 jam ke seluruh media dan akan lakukan proses hukum jika hal tersebut tidak dilakukan, adalah tindakan salah kaprah. Sebab menurutnya sebagai abdi negara dan menggunakan kendaraan Pemda yang merupakan kendaraan dibeli dari pajak rakyat untuk digunakan dalam rangka pengabdian ke rakyat, maka seharusnya justru Gusti meminta maaf kepada rakyat Kaltara.

Majalah yang ada di dalam mobil dinas Humas dan Protoko yang terbalik.

“Sebab karena kelalaian saudara dan seluruh orang yang berada di dalam mobil tersebut, mengakibatkan terjadi kecelakaan lalu lintas, serta kerusakan parah pada mobil ber pelat KU 1034 B tersebut. Sehingga kami meminta pada Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (polda kaltara) untuk mengusut tuntas serta lakukan investigasi mendalam atas kejadian tersebut untuk diungkap ke publik rangkaian kejadian, serta segera menetapkan tersangka atas kecelakaan tersebut sesuai Pasal 310 UU No.22 tahun 2009 ayat 1 Jo Pasal 229 ayat 2,” tegas Mukhlis Ramlan.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

Kedua; berdasarkan peristiwa kecelakaan tersebut, maka meminta kepada Mendagri, Menpan RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara, agar turun ke Kaltara karena sudah terlalu sering publik Kaltara disuguhkan secara terbuka adanya ASN Pemprov Kaltara yang sulit dibedakan kapan dirinya menjadi abdi negara dan pelayan rakyat dengan status PNS Pemprov Kaltara dan di sisi yang lain bertugas sebagai tim gubenur yang rencana akan mencalonkan diri lagi. Karena yang mereka bawa bukan lagi agenda kerja, program harian, bulanan bahkan tahunan, tetapi amplop dan beras yang ada foto kandidat serta anak dan istrinya.

“Jika atas nama Pemprov, kemana sosok Wagub yang seharusnya melekat tupoksi beliau di manapun dan dalam kondisi apapun bersama Gubernur. Maka jelas hal ini melabrak UU Nomor 5 pasal 2, huruf F tahun 2014, serta PP Nomor 42 tahun 2004 pasal 15 ayat 1, dan kejadian kecelakaan lantas tersebut menjadi fakta lapangan apa yang sedang dilakukan oleh saudara Muhammad Nor Gusti itu dalam rangka kedinasan atau ada agenda lain,” tegasnya.

Pertanyaan sederhana, kata Mukhlis, jika memang Nor Gusti sebagai staf Biro Humas dan Protokol, kenapa selama ini Wagub sepi dan sunyi pemberitaan. “Selama Pemprov Kaltara berdiri jarang sekali ditemukan berita Wagub terkait aktivitas di Pemprov Kaltara yang Anda muat di media dan miliaran dana humas habis hanya memunculkan satu sosok yang terus di-publish hanya untuk mempertahankan kekuasaan lewat seluruh aktivitas dalam dan luar negeri,” katanya.

Baca Juga :  Jalin Ukhuwah Islamiyah, Komunitas Asik akan Gelar Baksos
Majalah yang ada di dalam mobil dinas Humas dan Protoko yang terbalik.

Selain itu, Mukhlis juga melayangkan teguran keras kepada Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, Mursid yang dalam pemberitaan media online tersebut membela stafnya yang seharusnya dilakukan pembinaan, bahkan sanksi atas kejadian tersebut. “Perlu kami ingatkan kepada saudara Muhammad Nor Gusti dan Mursid, bahwa jika Anda bekerja sebagai Humas dan Protokol Pemprov Kaltara, harusnya Anda memahami hak dan kedudukan Wakil Gubernur dalam pemerintahan daerah, sehingga Anda berdua harusnya juga memberitakan kegiatan wakil gubernur dalam menjalankan pemerintahan daerah sesuai mandat konstitusi dalam UU Nomor 8 Tahun 2015,” kata Mukhlis kembali menegaskan.

Ketiga; secara fakta lapangan menurut Mukhlis wajar ketika insan pers, publik, aktivis, praktisi dan siapapun bertanya dan memuat temuan atas peristiwa yang ada. Karena saat wabah corona melanda seluruh negeri bahkan dunia, di mana seluruh kepala daerah menghentikan semua kegiatan proyek pemerintahan dan fokus penanganan menghadapi covid-19, malah Anda beritakan bahwa Gubenur melakukan peninjauan proyek infrastruktur di Pelabuhan Ancam. Hal ini juga disampaikan secara terbuka ke publik Kaltara yang seharusnya itu tidak wajar. Sebab saat semua rakyat Kaltara berjuang menghadapi badai corona, di saat yang sama Gubenur dan rombongannya melakukan tinjauan projek infrastruktur.

“Bahkan bantuan sosial (bansos) untuk wabah covid-19 malah diubah menjadi seolah-olah bantuan dari Calon Gubenur tertentu dengan merekayasa bantuan berisi foto sekeluarga sang calon. Semua bukti akan kami lampirkan dan siap dipertanggungjawabkan,” kesalnya.

Keempat; Mukhlis juga meminta kepada Presiden dan semua aparat hukum bekerja mengusut tuntas tragedi ini. Karena telah terjadi persoalan serius di Kaltara, pelanggaran berbagai aturan dan selalu berlindung di bawah pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Buntut Ancam Orang Pakai Sajam, AW Masuk Bui
Majalah yang ada di dalam mobil dinas Humas dan Protoko yang terbalik.

Kelima; Mukhlis menyebut Muhammad Nor Gusti telah membangun opini lewat salah satu media online yang terbit Senin 18 Mei 2020. Dalam pemberitaan itu seakan-akan kliennya melakukan pemberitaaan bahwa koran majalah dan kalender yang ada dalam kecelakaan mobil tersebut milik seseorang. Sementara kliennya di media online benuanta terkait berita yang dimaksud tidak pernah menyebut nama bahkan inisial siapapun untuk kepemilikan majalah, koran dan kalender tersebut. “Sehingga Andalah yang melakukan fitnah, pencemaran nama baik dan menjatuhkan martabat klien kami di hadapan publik Kaltara dengan mem-publish lewat media online yang telah Anda kondisikan tanpa meminta klarifikasi dari klien kami. Lalu mengirimkan somasi yang sama sekali menyudutkan klien kami tanpa data dan hanya asumsi belaka,” ulasnya.

Poin terakhir, Mukhlis menyampaikan, somasi ini disampaikan karena telah membangun opini keliru di masyarakat dan sangat merugikan kliennya. Untuk itu pihaknya meminta Nor Gusti dan institusinya agar melalukan siaran pers di seluruh media cetak dan elektronik serta online dan berjanji tidak akan mengulangi hal demikian kepada siapapun. “Karena Anda adalah pelayan rakyat bukan yang menakuti rakyat,” tukasnya.

Somasi ini selain dikirim ke M. Nor Gusti juga ditembuskan beberapa institusi. Di antaranya;
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara (DPRD Kaltara),
2. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKD Kaltara),
3. Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara),
4. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim),
5. Komisi Apratur Sipil Negeri (KASN),
6. Menterian Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri-RI),
7. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan
8. Presiden Republik Indonesia.

 

Editor: Benuanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Ikut komen:
    1. Jika kita merasa bagian dari pers,maka ada etika dalam pemberitaan.dan apakah sudah dijalankan dgn baik.
    2. Memang selama ini, pemberitaan tentang wagub, jarang disorot.
    3. Berdasarkan informasi yg saya terima (tanpa bukti) hanya informasi “warung kopi”. Memang utk penanganan covid 19 ini, seluruh ASN di Pemprov kaltara di wajibkan mengumpulkan dana atau menyisihkan dana utk disalurkan ke masyarakat. Namun, bantuan tsb tidak kita dengar yang mana dan lucu nya tidak ada laporan keuangan ke seluruh ASN.berapa yg terkumpul dan berapa yg digunakan.
    4. Tidak kita bisa pungkiri,bahwa memang ada istilah “menyelam sambil minum air”… Mungkin itulah yg dilakukan (just asumsi).

    …..mohon maaf jika salah…..