Pedagang Pasar Induk Akan Dibatasi Jam Berjualannya

TANJUNG SELOR – Setelah Dinas Kesehatan Kabupaten Bulungan melaksanakan kegiatan pemeriksaan Rapid Test kepada para pedagang di Pasar Induk Tanjung Selor, dan didapati beberapa yang reaktif, ditindaklanjuti oleh Disperindagkop Kabupaten Bulungan untuk mengambil langkah antisipasi.

“Kita telah melaksanakan rapat bersama UPT Pasar Induk, untuk memperketat penjagaan masuk ke dalam pasar, wajib pakai masker,” ungkap Kepala Disperindagkop Bulungan Ajer Supriyono melalui Kabid Perdagangan Disperindagkop Bulungan, Murtina kepada benuanta.co.id, kemarin.

Laporan dari UPT sudah sering memberikan sosialisasi dan imbauan agar memakai masker. Hanya saja para pedagang tidak begitu mengindahkan. Saat tidak ada petugas, pedagang akan melepas maskernya.

“Bahkan petugas membagikan masker ke pedagang, begitu ada petugas mereka pakai, selanjutnya setengah jam kemudian dibuka lagi,” jelasnya.

Baca Juga :  Reforma Agraria Upaya Tuntaskan Tumpang Tindih Lahan di Bulungan

Kata dia, pada 22 Mei 2020 di pos satpam Pasar Induk telah dilaksanakan rapat interen satpam pasar induk yang dipimpin langsung oleh koordinator keamanan dan menghasilkan beberapa keputusan.

“Untuk itu satpam ditempatkan di titik-titik masuk para pengunjung dengan tujuan untuk memberikan peringatan kepada para pengunjung agar menggunakan masker,” ucapnya.

Murtina mengatakan dengan ditemukan pedagang yang reaktif pada rapid test, maka di pasar basah akan dilaksanakan pembatasan. Akan diatur jam-jam aktivitas dalam pasar sehingga tidak ada waktu berjualan yang berlebihan.

Baca Juga :  Sinergi Reforma Agraria di Bulungan Fokus Penataan Aset

“Itu akan dibatasi mulai jam berapa sampai jam berapa, termasuk di daerah pasar sore,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *