TARAKAN – Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas II A Tarakan, Baliono mengatakan, 366 narapidana (Napi) yang menerima remisi Idulfitri 1441 Hijriah, berasal dari beragam perkara.
Di antaranya meliputi tindak pidana umum, narkoba dan lainnya. Namun, diakui Baliono, untuk mengusulkan remisi terhadap perkara PP 99/2012 tak serta merta langsung disetujui. Sebab, harus melalui persetujuan Menteri Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kapolri, Badan Interpol, serta jaringan lainnya yang sesuai dengan bidangnya.
“Pidana umum maupun pidana khusus itu wajib (remisi) asal memenuhi syarat. Salah satu syarat yang agak ini (sulit) terkait PP 99 ini. Masalahnya dia harus punya justice,” ujar Baliono kepada benuanta.co.id, Senin (25/5/2020).
Meski begitu, saat ini untuk perkara PP 99 juga bisa mendapatkan remisi, melalui surat Justice Collaborator (JC) yang akan diminta Lapas kepada pusat. Namun terlebih dahulu napi tersebut harus menjalani sepertiga masa pidana.
“Bisa mendapatkan remisi, potongan hukuman baik di remisi khusus maupun remisi umum. Namun pada tahun kedua, remisinya akan keluar secara otomatis langsung muncul,” terangnya.
Secara gender, baik Remisi Khusus (RK-I) maupun Remisi Seluruhnya (RK-II) juga banyak diterima oleh napi pria.
“Jumlah remisi yang paling banyak laki-laki, karena banyak penghuni kita laki-laki. Kalau perempuan tidak seberapa, kurang lebih 100 saja. Tetap ada (wanita) yang menenuhi syarat, tetap ada dia,” tutupnya.(*)
Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin