366 Napi Lapas Tarakan Dapat Remisi Idulfitri, Tidak Ada yang Langsung Bebas

TARAKAN – Sebanyak 366 narapidana (Napi) atau Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan Klas II A Tarakan, menerima remisi hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan dan Pendidikan Lapas Klas II A Tarakan, Baliono mengatakan, dalam remisi lebaran ini sebenarnya mengusulkan 398 orang.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2016 votes

“Mengusulkan 398 orang, namun yang sudah disetujui melalui SK, yang sudah turun 366 orang,” ujar Baliono kepada benuanta.co.id, Senin (25/5/2020).

Dalam rinciannya, Lapas Klas II A Tarakan mendapatakan Remisi Khusus (RK-I) sebanyak 365 orang berupa pemotongan sebagian masa pidana, dan 1 orang mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK-2) yang mana bisa langsung bebas.

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Sedangkan jumlah masa WBP yang mendapatkan RK-I juga beragam. Mulai dari potongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, bahkan ada yang mendapatkan remisi hingga 2 bulan. Namun untuk mendapatkan remisi, WBP wajib menjalankan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Misalnya saja, yang bersangkutan harus menjalani 6 bulan berkelakuan baik dan eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), bila ingin mendapatkan hak remisi 15 hari.

Demikian juga yang mendapatkan remisi satu bulan, minimal harus berkelakuan baik selama 12 bulan selama menjadi warga binaan. “Dan di tahun berikutnya sampai di tahun ke 4, dia bisa mendapatkan remisi sebesar dua bulan,” terangnya.

Baca Juga :  FLASH NEWS! Warga Juata Laut Temukan Mayat Diduga Gantung Diri

Sedangkan RK-2 yang hanya diperoleh satu WBP ini, kata Baliono apabila pidana pokoknya setelah dikurangi remisi Idulfitri, sisa pidana pokoknya semuanya selesai dijalani. Dengan begitu warga binaan bisa langsung bebas.

Namun, lain cerita untuk napi yang masih ada pidana denda, dan diharuskan membayar denda. Sebab, jika tak sanggup membayar denda, praktis napi tersebut harus menjalani pidana kurungan sebagai gantinya.

“Karena yang bersangkutan RK-II ini pidananya narkotika denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Kalau tidak dibayar dendanya, wajib menjalani pidana kurangannya dulu,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cemburu Buta, KM Nekat Tikam Teman Sendiri  

“Kalau yang RK-2 ini, hitungan dari sejak kemarin (lebaran) selama 3 bulan kedepan. Berarti bulan Agustus dia bebas, kalau dia menganti hukuman denda dengan kurungan,” sebutnya.

Sedangkan untuk WBP yang menerima remisi Idulfitri ini, ia menegaskan hanya dikhususkan terhadap napi yang muslim. “Ini khusus muslim, kalau yang agama lain itu sesuai dengan hari-hari besar keagamaannya, kita pasti ajukan remisi. Sedangkan untuk remisi umum itu ada pas hari kemerdekaan kita, setiap 17 Agustus,” tutupnya.(*)

 

Reporter : Yogi Wibawa
Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *