Rayakan Hari Raya Idul Fitri, Masyarakat Diimbau Taati Ketentuan PSBB

TARAKAN – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tarakan dr Devi Ika Indriarti, M.Kes mengimbau kepada masyarakat Kota Tarakan yang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H menaati ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Masyarakat diharapkan tidak melakukan open house/halal bi halal atau kegiatan sejenis yang mengumpulkan banyak orang,” ungkap dr. Devi.

Kegiatan silaturahmi hanya dilakukan terbatas diantara keluarga terdekat yang status kesehatannya diketahui secara pasti dan tidak pernah melakukan perjalanan ke daerah tertular.

Baca Juga :  Arus Balik di Bandara Juwata Tarakan Meningkat dari Tahun Lalu

“Atau dapat melaksanakan silaturahmi melalui media sosial atau video call sesuai surat edaran Walikota tentang panduan ibadah Idul Fitri 1 Syawal 1441 H,” jelas dr. Devi.

Update perkembangan kasus Covid-19 per Ahad, 24 Mei 2020, PDP menunggu hasil uji swab 8 orang, ODP 200 orang dan OTG 258 orang. Kasus terkonfirmasi positif 44 orang, dengan rincian 12 orang dinyatakan sembuh dan 32 orang masih dilakukan perawatan medis.(*)

Baca Juga :  Libur Lebaran 2024 Telah Usai, Pj Wali Kota Sidak Pegawai Pemkot di Hari Pertama Kerja

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *