TARAKAN – Penasehat hukum terdakwa Johansyah alias Bagong, Zulkifli SH menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan jaksa kepada Bagong pekan lalu.
Bagong dituntut jaksa hukuman 20 tahun penjara denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU tentang narkotika.
Penasehat hukum Bagong menilai berdasarkan fakta persidangan kliennya tidak terbukti melanggar pasal-pasal yang dituntut jaksa. Bahkan, Zulkifli mengatakan perkara yang melibatkan Bagong ini syarat rekayasa dari penyidik kepolisian.
“Unsur pasal tidak terpenuhi konsekuensinya terdakwa tidak terbukti sehingga harus dibebaskan demi hukum, kita mengacu pada fakta persidangan semua, saat digrebek terdakwa sedang tidur, digeledah tidak ditemukan barang bukti,” jelas Zulkifli kepada awak media, Selasa 19 Mei 2020.
Lanjutnya, pertimbangan utamanya mengacu pada fakta persidangan. Bagong sedang tidur sehingga tidak mungkin melakukan aktifitas apapun sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 114 ayat 2.
“Tidak sedang bertransaksi, tidak sedang jual beli, konsekuensi hukum terdakwa harus dibebaskan,” imbuhnya.
Sementara dari keterangan saksi tidak ada satupun saksi mengetahui isi tas berwarna ungu yang dihadirkan setiap persidangan tersebut. Saat rilis kasus ini, tas berwarna ungu berisikan bungkusan yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
“Pemiliknya mereka tidak tahu, tidak ada keterangan saksi yang mengarah ke Bagong sebagai pemilik barang,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Zulkifli, bukti chatting yang diperlihatkan jaksa penuntut umum sebagian dibantah terdakwa Bagong dengan alasan Bagong merasa tidak kenal dengan Adek Naja (DPO diduga warga Malaysia).
Di persidangan kali ini, Zulkifli melampirkan beberapa berkas diantaranya surat balasan dari Telkomsel yang menyatakan tidak dapat mengakses bukti percakapan terdakwa Bagong dengan orang lain yang ada kaitannya dengan perkara narkotika ini.
Selain itu, bukti lainnya penasehat hukum perlihatkan foto Bagong yang diduga kuat mengalami penganiayaan di kantor polisi dan juga bukti chat diduga upaya intimidasi kepada terdakwa lain dalam perkara yang sama untuk memberatkan Bagong.
“Bukti-bukti yang kami sisipkan pada pembelaan ini adalah surat jawaban Telkomsel yang menyatakan tidak bisa dibuka transkrip pembicaraan terdakwa satu dengan terdakwa lainnya karena dinilai telah kedaluwarsa,” kata dia.
“Kedua ada gambar terdakwa dalam keadaan diborgol dan sebagian wajah sebelah kiri itu memar akibat pukulan benda tumpul, ini dikuatkan dengan saksi Edi dia melihat intimidasi dan dilakukan penyiksaan,” sambungnya.
Zulkifli yakin dengan adanya beberapa bukti ini bisa meringankan hukuman terdakwa hingga dibebaskan sesuai isi pembelaannya.
“Ini bukti yang tidak dapat dibantah lagi, sangat kental rekayasa yang menyudutkan klien kami yang terbukti tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya. kita tunggu replik jaksa pekan depan,” tandasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Junaidi, SH menuturkan pada sidang berikutnya akan disampaikan replik atas nota pembelaan yang telah disampaikan penasehat hukum terdakwa Johansyah alias Bagong.
“Kita tunggu sidang berikutnya, kita sampaikan replik,” tuturnya.(*)
Editor: Ramli